Sidang Putusan Achsanul Qosasi dan Sadikin Rusli
Terdakwa kasus korupsi proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo Sadikin Rusli berjalan usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/6/2024). Achsanul Qosasi divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan oleh majelis hakim karena terbukti terbukti bersalah menerima uang senilai 2,64 juta dolar AS atau sebesar Rp 40 miliar pada kasus korupsi tersebut serta Sadikin Rusli divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti sebagai perantara dalam kasus tersebut. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
FOTO TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto editorial
Berita Terkait
Berita Populer
