INFOGRAFIS: Kemenhub Kurangi Jumlah Bandara Internasional
Kementerian Perhubungan menetapkan 17 bandar udara di Indonesia yang berstatus sebagai bandara internasional, dari semula 34 bandara internasional. Sementara, 17 bandara lainnya berubah menjadi berstatus domestik. Hal tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Nomor 31/2024 KM 31/2004 tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada tanggal 2 April 2024. Berikut 17 bandara yang ditetapkan sebagai Bandara Internasional. TRIBUNNEWS/SRIHANDRIATMO MALAU/AKBAR PERMANA
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
FOTO TERKAIT
loading comments...
FOTO grafis
berita TERKAIT