Polres Malang Grebeg Rumah Produksi Miras Oplosan
Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih (tiga dari kiri), Kasatresnarkoba Polres Malang, AKP Aditya Permana (tiga dari kanan) didampingi jajaran pemerintah setempat menunjukan barang bukti rumah produksi Minuman Keras (Miras) oplosan di tempat kejadian perkara (TKP) di Dusun Krajan, Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Senin (25/3/2024). Satresnarkoba Polres Malang berhasil menangkap dua tersangka inisial FAW dan AW keduanya warga Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang serta barang bukti alat produksi Miras oplosan. Tersangka diancam hukuman 15 tahun penjara serta denda Rp 4 Miliar. SURYA/PURWANTO
FOTO TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto regional
Berita Terkait
Berita Populer
