INFOGRAFIS: Ibu Pekerja Boleh Cuti Melahirkan hingga Enam Bulan
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan UU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) yang memperbolehkan perempuan bekerja cuti melahirkan hingga enam bulan tidak bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan. Lalu, bagaimana besaran gaji yang diterima ibu pekerja yang mendapatkan cuti hingga enam bulan? TRIBUNNEWS/SRIHANDRIATMO MALAU/AKBAR PERMANA
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
FOTO TERKAIT
loading comments...
FOTO grafis
berita TERKAIT