Kemendag Akan Menerapkan Bea Masuk Barang Impor Hingga 200 Persen
KEMENDAG DUKUNG UMKM - Pekerja menyelesaikan produksi pakaian jadi di pabrik PT Kasih Karunia Sejati atau Emba Jeans, Malang, Jawa Timur, Jumat (5/7/2024). Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan menerapkan bea masuk barang impor 100 persen hingga 200 persen untuk menekan masuknya barang impor di pasar domestik yang akan mematikan sektor industri dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam negeri. Beberapa di antaranya seperti produk beauty, alas kaki, pakaian jadi, Industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dan keramik seluruhnya akan dikenakan bea masuk di atas 100 persen. SURYA/PURWANTO
FOTO TERKAIT
loading comments...
FOTO regional
berita TERKAIT