Jessica Kumala Wongso Bebas dari Penjara Pondok Bambu Jakarta
Terpidana kasus pembunuhan berencana 'kopi sianida', Jessica Kumala Wongso keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta, Minggu (18/8/2024). Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menyatakan bahwa terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat terhitung mulai Minggu, 18 Agustus 2024. TR8BUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tags:
#Jessica Kumala Wongso Bebas
#Lapas Perempuan Pondok Bambu
#kopi sianida
#Pembunuhan Wayan Mirna Salihin
FOTO TERKAIT
loading comments...
FOTO editorial
berita TERKAIT