Rilis Kasus Perdagangan Narkotika dan TPPU
Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri bersama Wadir Tipid Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Arie Ardian Rishadi, Sekretaris Utama PPATK, Alberd Teddy Benhard Sianipar dan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menunjukkan barang bukti saat menggelar rilis terkait kasus perdagangan narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2024). Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menyita aset bandar narkoba lapak jaringan Jambi Helen dkk senilai Rp10 miliar. Peredaran narkoba di Provinsi Jambi diduga dikendalikan oleh saudara kandung kakak-beradik inisial DS alias T, TM alias AK, dan TDK sudah berlangsung lama, aktivitas perdagangan narkotika berhasil dibongkar tim gabungan Bareskrim Polri berserta Polda Jambi. Tribunnews/Jeprima