Sidang Dakwaan Tiga Hakim PN Surabaya
Terdakwa kasus dugaan suap dalam pengurusan vonis bebas bagi Gregorius Ronald Tannur, Erintuah Damanik (kiri) dan Heru Hanindyo (kanan) menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/12/2024). Keiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tersebut didakwa menerima suap Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau setara Rp 3,6 miliar karena diduga menerima suap terkait vonis bebas Ronald Tannur atas kematian kekasihnya Dini Sera Afrianti. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
FOTO TERKAIT
loading comments...