Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wilfrida Soik Besok Divonis di Kelantan, Malaysia

TKI asal Nusa Tenggara Timur, Wilfrida Soik akan mendengarkan vonis dari majelis hakim di pengadilan negara bagian Kelantan, Minggu (17/11/2013).

Penulis: Rachmat Hidayat
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Wilfrida Soik Besok Divonis di Kelantan, Malaysia
Leonard A.L Cahyoputra/Warta Kota
Anggota Komisi IX DPR RI Rieke Diah Pitaloka 

TRIBUNNEWS.COM, KUALA LUMPUR -  TKI asal Nusa Tenggara Timur, Wilfrida Soik akan mendengarkan vonis dari majelis hakim di pengadilan negara bagian Kelantan, Minggu (17/11/2013).

Wilfirida, adalah salah satu dari ratusan TKI yang bekerja di Malaysia, yang bermasalah.

Politisi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka menjelaskan, berdasarkan data dari KBRI Malaysia, terdapat 174 orang WNI yang menanti vonis hukuman mati.

"Dan 1772 orang dipenjara. Data yang didapat, dari  4 negara bagian di Malaysia, Kuala Lumpur, Selangor, Kedah, Trengganu. Jumlah tersebut belum ditambah di 5 negara bagian lain," kata Rieke kepada Tribun, Sabtu (16/11/2013).

Rieke menegaskan, kedatangannya ke Malaysia, bukan untuk melakukan intervensi hukum. Akan tetapi, dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR, vonis yang akan dijatuhkan kepada Wilfrida harus dilihat secara langsung.

Kita bisa merajut secara bertahap dan jangan sampai terjadi diskriminasi hukum. Kita berharap kepada pemerintah Malaysia, agar jangan sampai timpang sebelah. Termasuk kasus Wilfrida. Kita akan lihat apakah Wilfrida pantas menerima hukuman mati," ujar Rieke.

Dikatakan, hubungan RI Malaysia harus diletakkan pada dasar pengharagaan HAM rakyat di dua negara, termasuk dalam persoalan hukum yang dihadapi TKI di Malaysia.

Berita Rekomendasi

Acapkali, katanya,  berindikasi berat sebelah dan diskiriminasi. Pada beberapa kasus, diantaranya salah tembak yang berujung kematian TKI, hingga saat ini tak ada satupun pelaku yang kena sanksi hukum.

Ia juga berharap, program pemutihan di Malaysia (PATI, Pekerja Asing Tanpa Ijin) yang akan berakhir 20 Januari 2014, disikapi pro aktif parlemen RI dan Malaysia.

"Dan pemerintah RI harus mempersiapkan langkah-langkah antisipasi jangan sampai terulang lagi seperti yang sekarang terjadi pada proses amnesti di Saudi," katanya.

Pemerintah Malaysia, harap Rieke,  tidak boleh diskriminatif hanya mengejar TKI, tanpa memproses majikan yang mempekerjakan TKI yang tidak berdokumen," papar Rieke.

"Padahal mereka mengambil keuntungan karena bisa membayar upah lebih murah dari ketentuan yang berlaku dan tidak perlu membayar pajak pada negara," kata Rieke lagi.

Parlemen Malaysia, Rieke memastikan,  berjanji akan meningkatkan kerja sama yang lebih menguntungkan bagi kedua negara, terutama dalam sisi kemanusiaan.Bukan sekedar pada ranah keuntungan ekonomi.

"Datuk Nadzlan bahkan berjanji akan melakukan kunjungan balasan pada parlemen RI dan membantu memberikan data-data yg diperlukan untuk membantu perbaikan proses penanganan terhadap TKI di Malaysia," pungkas Rieke.

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas