Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wilfrida Tidur Sekamar dengan Penderita Parkinson

pengacara asal Malaysia pembela Wilfrida yang menyebut penyakit parkinson Yeap Seok Pen membuat nenek itu agak tempramental

zoom-in Wilfrida Tidur Sekamar dengan Penderita Parkinson
Rachmat Hidayat
Wilfrida Soik saat digandeng petugas menuju ruang sidang di Kelantan Malaysia, Minggu (17/11/2013) 

TRIBUNNEWS.COM, KELANTAN - Lie Chi Kiong, putra nenek Yeap Seok Pen (60) yang meninggal dibunuh Wilfrida Soik, menyangkal keluarganya memperlakukan pelaku dengan tidak layak sehingga bertindak nekat.

Dalam keterangannya dalam persidangan di Mahkamah Tinggi Kota Bharu, Lie Chi Kiong yang akrab dipanggil Akiong, menuturkan, saat kejadian 7 Desember 2010, Wilfrida baru bekerja di kediamannya selama sebelas hari.

Akiong menyangkal tudingan Tan Sri Muhammad Shafee Abdullah, pengacara asal Malaysia pembela Wilfrida yang menyebut penyakit parkinson Yeap Seok Pen membuat nenek itu agak tempramental.

"Tidak benar," ujar di Mahkamah Tinggi Kota Bharu, Kelantan, Malaysia, Minggu (12/1/2014).

Parkinson adalah  kelainan degeneratif dari sistem saraf pusat yang menyebabkan gangguan pada sistem motorik.

Penderita biasanya mengalami tremor, anggota badan gemetar, kaku otot, sulit berjalan, gangguan keseimbangan dan gerak gerik menjadi lambat.

Dalam persidangan Tan Sri Muhammad Shafee Abdullah menyebutkan Wilfrida sempat ditampar nenek Yeap pada hari kedua bekerja. Selain itu Wilfrida juga diperlakukan tidak layak. Tan Sri menyebutkan pernah Wilfrida dibangunkan tengah malam dan diminta membersihkan kandang yang didiami delapan ekor anjing.

BERITA REKOMENDASI

"Tidak ada," kata Akiong.

Namun saat ditanya soal detail anjing yang dimiliki keluarga itu, Akiong mengaku tidak ingat. Namun ia mengakui anjing-anjin tersebut adalah anjing kesayangan keluarga.

Tan Sri juga menanyakan soal Wilfrida yang meminta telepon seluler, namun ditolak pihak keluarga.

Menurut Akiong, keputusan menolak permintaan alat komunikasi karena pihak penyalur Wilfrida meminta gadis asal Nusa Tenggara Timur itu tidak difasilitasi telepon.

Menurut Akiong, Wilfrida sebagai pembantu rumah tangga bertugas membereskan rumah, termasuk mengurus sang ibunda tengah menjalani masa pemulihan dari penyakit parkinson.


Namun dalam persidangan juga terungkap Wilfrida tinggal satu kamar dengan Yeap. Tugas Wilfrida termasuk memandikan Yeap Seok Pen, hingga mengurus perempuan tersebut saat buang air.

Pada 7 Desember 2010 Wilfrida diduga membunuh Yeap Seok Pen. Selain mendorong perempuan tersebut hingga terjatuh, Wilfrida juga menusuk korban hingga tewas.

Atas perbuatan itu Wilfrida didakwa pembunuhan dan melanggar Pasal 302 Penal Code (Kanun Keseksaan) Malaysia dan terancam hukuman mati.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas