UU Baru Bikin Polisi 'Galak' dan Tangkapi 10 Pria Terduga Gay
Amnesti mengungkapkan bahwa polisi telah membuat sejumlah daftar orang-orang yang diduga gay, dan mengawasi mereka.
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com, samuel febriyanto
TRIBUNNEWS.COM, LAGOS - Kepolisian Nigeria menangkap 10 orang pria yang diduga pecinta sesama jenis atau gay. Menurut organisasi Amnesti Internasional, mereka ditangkap di sejumlah negara bagian di Nigeria, dengan landasan produk undang-undang larangan pernikahan sesama jenis, yang baru saja ditandatangani minggu ini.
"Laporan yang kita terima bahwa di satu negara bagian polisi menyusun list anggota komunitas lesbian, gay, biseksual, transgender dan komunitas interseks, dan kemudian menjadi target, sangatlah meresahkan," ujar Makmid Kamara, peneliti organisasi tersebut seperti dikutip dari CNN, Kamis (16/1/2014).
Di negara bagian Bauchi, Amnesti mengungkapkan bahwa polisi telah membuat sejumlah daftar orang-orang yang diduga gay, dan mengawasi mereka. Organisasi itu mengatakan polisi menangkap para pria itu di negara bagian Anambra, Enugu, Imo, dan Oyo.
Presiden Nigeria, Goodluck Jonathan menandatangani undang-undang larangan pernikahan sesama jenis di hari Senin, setelah lolos di parlemen, meskipun mendapat kecaman dari dunia internasional.
Undang-undang itu melarang pernikahan sesama jenis dan organisasi sipil yang mendukung pecinta sesama jenis. Bagi mereka yang melanggarnya, undang-undang ini memberikan ganjaran hukuman penjara maksimal 14 tahun bagi pasangan sesama jenis.
Selain itu undang-undang juga melarang beroperasinya klub gay, atau pertemuan kelompok gay di Nigeria. Hukuman bagi mereka yang melanggar adalah 10 tahun penjara. CNN