WNI Terjaring Razia di Malaysia, Ini Langkah 'Balasan' Pemerintah RI
Sejak 21 Januari 2014, Kementrian Dalam Negeri Malaysia merazia besar-besaran terhadap tenaga kerja Indonesia
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejak 21 Januari 2014 lalu, Kementrian Dalam Negeri Malaysia melakukan razia besar-besaran terhadap tenaga kerja ilegal untuk memulangkan buruh migran tanpa dokumen ke negara asalnya.
Berdasarkan data yang diterima Kemenlu, pascarazia, ada ratusan WNI yang terjaring razia dan segera dideportasi ke Indonesia.
Saat dikonfirmasi ke pihak Kementrian Luar Negeri (Kemenlu), langkah hukum apa yang diambil pemerintah untuk mengawal para WNI tersebut, Tatang Razak, Direktur Perlindungan WNI Kemenlu mengatakan pihaknya melakukan pengawalan pada hak-hak yang harus dipenuhi oleh pemakai jasa dan belum dibayarkan pada TKI.
"Langkah hukum yang kami ambil ya, kami akan kawal hak-hak yang sudah seharusnya dipenuhi. Banyak masalah ditemui, mereka kerja dan belum dibayar, majikan sulit ditemui. Kami minta upah mereka dibayar, meski harus dideportasi," ungkap Tatang, Kamis (24/1/2014) di Kementria Luar Negeri.
Menurut Tatang, selama ini pihak Malaysia beranggapan WNI yang terjaring razia terbukti melanggar Imigrasi dan harus segera dideportasi. Serta mereka mengesampingkan, apa yang menjadi hak para pekerja, yakni upah yang belum dibayar oleh majikan.