Corby Berharap Tetap Tinggal di Bali Kalau Dibebaskan Jumat Besok
Schapelle Corby, diperkirakan menghidu udara bebas pada Jumat (7/2/2014) besok.
TRIBUNNEWS.COM, AUSTRALIA - "Ratu Mariyuana" asal Australia yang dipenjara selama sembilan tahun di Indonesia, Schapelle Corby, diperkirakan menghidu udara bebas pada Jumat (7/2/2014) besok.
Kabar bakal bebasnya Corby tersebut, mendapat perhatian khusus dari berbagai media negeri Kanguru tersebut, semisal ABC Australia.
Kantor berita ABC, Kamis (6/2/2014), menuliskan Menteri Hukum dan HAM RI, Amir Syamsuddin bakal memutuskan bisa atau tidaknya Corby mendapat pembebasan bersyarat pada Jumat besok.
Selain itu, menurut ABC Australia, Corby berharap dirinya diperkenankan melakukan pelayanan di Bali selama masa asimilasi dirinya.
Corby, berkeinginan melakukan pelayanan dan tinggal bersama adik perempuannya, Mercedes, yang memiliki rumah di Bali.
Untuk diketahui, perempuan tersebut dovonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar, pada Mei 2005. Vonis itu, diberikan karena dirinya terbukti menyelundupkan 4,1 kilogram ganja.
Vonis tersebut, sempat berubah menjadi ringan, yakni 15 tahun penjara, oleh Pengadilan Tinggi Bali. Namun, putusan kasasi Mahkamah Agung kembali menaikkan jumlah tahun pemenjaraan Corby menjadi 20 tahun, pada Januari 2006.
Selanjutnya, sejak Oktober 2013, Corby mengajukan permohonan pembebasan bersyarat. (ABC Australia)