Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ikhwanul Muslimin Masuk Daftar Organisasi Teroris di Arab Saudi

Pemerintah Arab Saudi, memasukkan kelompok Ikhwanul Muslimin ke dalam daftar organisasi teroris.

zoom-in Ikhwanul Muslimin Masuk Daftar Organisasi Teroris di Arab Saudi
AP
Para pendukung Ikhwanul Muslimin (IM) melakukan aksi protes di Kairo. Panel kehakiman Mesir menuduh IM beroperasi di luar aturan hukum. 

TRIBUNNEWS.COM, RIYADH - Pemerintah Arab Saudi, Jumat (7/3/2014), memasukkan kelompok Ikhwanul Muslimin ke dalam daftar organisasi teroris. Demikian stasiun televisi pemerintah mengabarkan.

Selain Ikhwanul Muslimin, Pemerintah Saudi juga memasukkan dua kelompok militan di Suriah, yaitu Front al-Nusra dan Negara Islam Irak dan Mediterania Timur (ISIL) yang berafiliasi ke Al Qaeda, ke dalam daftar organisasi teroris.

Tak hanya itu, kelompok perlawanan Islam Syiah Huthi yang beroperasi di wilayah utara Yaman, dan kelompok kecil Syiah yang kurang dikenal di Hijaz juga masuk ke dalam daftar hitam Saudi.

Saudi dan sejumlah kerajaan konservatif Teluk, sejak lama berlaku keras terhadap Ikhwanul Muslimin karena khawatir kelompok aktivis dan politikus Islam itu akan menggerogoti kekuasaan monarki.

Pemerintah Saudi, juga memerintahkan warga negaranya yang kini sedang bertempur di Suriah melawan rezim Bashar al-Assad untuk pulang dalam waktu 15 hari atau menghadapi hukuman penjara.

Riyadh, adalah salah satu pendukung kelompok oposisi yang kini memerang rezim Bashar al-Assad.

Namun, Saudi juga khawatir kelompok-kelompok radikal di Suriah akan berbalik menyerang negeri itu, berkaca pada dua serangan Al Qaeda di Arab Saudi pada 2003 dan 2006.

Berita Rekomendasi

Bulan lalu, Raja Abdullah menerbitkan dekrit yang berisi ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun bagi mereka yang menjadi anggota "kelompok teroris" atau ikut berperang di luar negeri.

Kelompok pegiat HAM, Amnesty International, mengkritik dekrit ini karena khawatir akan digunakan untuk menekan lawan-lawan politik pemerintah karena dekrit itu menggunakan definisi terorisme yang sangat kabur.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas