Tragedi MH17 Bisa Disidik dengan Delik Kejahatan Perang
"Jelas ini merupakan konflik internal dan oleh karena itu hal ini mungkin kejahatan perang," seorang diplomat Barat di Geneva kepada Reuters.
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JENEWA - Palang Merah Internasional telah membuat penilaian hukum rahasia dan menyatakan krisis Ukraina sudah masuk kategori perang.
Status ini memungkinkan dibukanya penyelidikan dan penuntutan kejahatan perang atas jatuhnya pesawat Malaysia Airlines berkode penerbangan MH17 di Ukraina pada Kamis (17/7/2014).
"Jelas ini merupakan konflik internal dan oleh karena itu hal ini mungkin kejahatan perang," seorang diplomat Barat di Geneva kepada Reuters.
Komite Palang Merah Internasional (ICRC) adalah wali dari Konvensi Jenewa yang menetapkan aturan-aturan perang, dan dengan demikian dianggap sebagai acuan bagi PBB memutuskan kapan kekerasan telah berkembang menjadi konflik bersenjata.
"Dalam sistem PBB, ICRC yang membuat penentuan. Mereka adalah penjaga gerbang hukum kemanusiaan internasional," ujar salah satu sumber PBB.
ICRC belum membuat pernyataan publik tetapi sudah membuat pemberitahuan privat dan memberitahu pihak-pihak yang terkait konflik di Ukraina ini.
Belum adana pernyataan publik ICRC soal status konflik di Ukraina ini diduga untuk tidak menyinggung Ukraina maupun Rusia dengan penyebutan perang saudara maupun agresi dalam krisis ini.
"Kualifikasi telah dibagi secara bilateral dan rahasia," kata juru bicara ICRC Anastasia Isyuk kepada Reuters, Jumat. "Kami tidak membicarakannya secara terbuka."
Penyebutan situasi krisis di Ukraina sebagai perang, baik perang antar-negara maupun perang sipil, akan membuat peraturan perlakuan hukum.
Status perang akan menempatkan para pihak yang terlibat sebagai pasukan tempur yang memiliki kewajiban setara terkait kejahatan perang, tak berlaku lagi pembatasan bagi para pihak, dan amnesti bagi pelaku kejahatan dalam situasi perang ini pun otomatis dihapuskan.
Pelaku kejahatan perang akan bisa ditangkap di mana pun di dunia, karena status perang akan memberikan yurisdiksi universal bagi mereka.
Bila status perang tidak dinyatakan, pasukan pemerintah Ukraina akan bertanggung jawab melindungi warga sipil dan infrastruktur di bawah ketentuan hak asasi manusia internasional. Sebaliknya, milisi Ukraina hanya terkena delik hukum pidana Ukraina.
"Ini perubahan akuntabilitas mereka di panggung internasional," kata Andrew Clapham, direktur Akademi Hukum Humaniter Internasional dan HAM Geneva. "Hal ini membuat individu lebih mungkin dituntut atas kejahatan perang."
Jaksa di Belanda telah membuka penyelidikan atas jatuhnya pesawat Malaysia Airlines MH17 atas dengan delik pembunuhan, kejahatan perang, dan sengaja menembak pesawat, menurut salah satu juru bicaranya, Senin (21/7/2014).
Berdasarkan UU Kejahatan Internasional, Belanda bisa menuntut setiap individu yang melakukan kejahatan perang terhadap warga negara Belanda.
Sebanyak 298 orang yang tewas ketika pesawat itu jatuh di wilayah Ukraina termasuk 193 warga Belanda dan negara lain, dengan 12 di antaranya adalah warga negara Indonesia.
Presiden Rusia Vladimir Putin mengatakan Mei 2014 bahwa negara itu telah terperosok ke dalam perang saudara, sementara Ukraina menganggap konflik ini sebagai perang yang melibatkan agresi Rusia.