Menag: Tak Sesuai Kontrak, Penyedia Transportasi Bakal Kena Sanksi
Pada beberapa rute, jumlah armada bus yang dioperasikan dalam rute shuttle pemondokan - Masjidil Haram belum sesuai kontrak.
Editor: Rendy Sadikin
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Kholish Chered dari Arab Saudi
TRIBUNNEWS.COM, MEKKAH - Menteri Agama RI, Lukman Hakim Saefuddin, menyayangkan adanya penyedia layanan bus shalawat di Makkah yang bertindak wanprestasi. Pada beberapa rute, jumlah armada bus yang dioperasikan dalam rute shuttle pemondokan - Masjidil Haram belum sesuai kontrak.
"Sangat disayangkan ada (penyedia transportasi) yang tidak sesuai kontrak. Misalnya mereka sediakan 20 bus, namun yang terealisasi hanya 12 unit. Alasannya macam-macam, seperti pendingin udara rusak, dan sebagainya," katanya.
"Intinya selalu harus kita evaluasi. Kedepan mereka yang wanprestasi, tidak sesuai kontrak dan kesepakatan, bukan hanya tidak disewa, tetapi juga akan diberikan sanksi," katanya menambahkan.
Menag pun menegaskan saat ini pihaknya terus melakukan perbaikan. "Mudah-mudahan ini hanya kasuistis.
Karena sebagian besar berjalan sesuai yang direncanakan," katanya.
Berdasarkan pantauan tim Irjen Kemenag RI di Makkah, yakni tanggal 22 September, terdapat jumlah bus yang beroperasi tidak sesuai rencana. Seperti di wilayah Ma'abdah, dari rencana 8 unit terealisasi 3 unit (37,5 persen). Syisyah, dari rencana 18 unit terealisasi 4 unit (22,2 persen).
Berikutnya Bakhutmah, dari rencana 24 unit terealisasi 5 unit (20,8 persen). Raudhah, dari rencana 16 unit beroperasi 11 unit (68.8 persen), dan Utaibiyah dari rencana 9 unit terealisasi 5 unit (55,5 persen).
Pelayanan transportasi oleh perusahaan bus juga dikatakan tidak maksimal. Seperti bus kekurangan bahan bakar, sopir bus menghilang pada jam tugas, bus pecah kaca belakang, adanya fasilitas bus yang tidak sesuai rencana.
"Karena itu kami meminta agar Daker (Makkah) menegur dan mengirim surat ke naqabah, dengan menyebutkan beberapa nama perusahaan transportasi yang tidak menyediakan layanan sesuai kesepakatan. Ini tindakan wanprestasi yang tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun," kata Irjen Kemenag, M Jasin.