Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ulama Muslim Syiah Arab Saudi Dihukum Mati karena Protes Kebijakan Anti-Rakyat

Ulama muslim Syiah di Arab Saudi, Ayatollah Nimr Baqir al- Nimr, dihukum mati melalui keputusan pengadilan setempat.

zoom-in Ulama Muslim Syiah Arab Saudi Dihukum Mati karena Protes Kebijakan Anti-Rakyat
BBC
Aktivis dan rakyat Arab Saudi menggelar aksi menentang hukuman mati bagi Ayatollah Nimr al-Nimr. 

TRIBUNNEWS.COM, SAUDI - Ulama muslim Syiah di Arab Saudi, Ayatollah Nimr Baqir al- Nimr, dihukum mati melalui keputusan pengadilan setempat.

Pengadilan setempat menyatakan Ayatollah Nimr bersalah, lantaran menghasut warga untuk menentang kerajaan Arab Saudi.

Seorang saudara Ayatollah Nimr kepada kantor berita BBC News mengatakan, putusan pengadilan tersebut sarat muatan politis dari keluarga Kerajaan Arab Saudi yang pro-barat.

Ayatollah Nimr merupakan ulama cum pemimpin massa yang menggelar aksi protes terhadap pemerintah Arab Saudi di provinsi bagian timur sejak tahun 2011.

Pergolakan tersebut muncul seiring fenomena "Arab spring" di Tunisia dan Bahrain. Ayatollah sebagai Hussainiyun, memimpin rakyat Saudi untuk menentang keluarga kerajaan yang menurut mereka hidup berfoya-foya.

Gerakan massa itu juga memprotes kebijakan pemerintah Arab Saudi, yang mengusung program neoliberal dan pro-Amerika Serikat.

Mereka juga kesal, karena kerajaan Arab Saudi berpangku tangan kala warga Palestina hidup kesusahaan di tengah blokade Israel.

Berita Rekomendasi

Kelompok pembela hak asasi manusia, menyatakan keprihatinan atas hukuman mati terhadap Ayatollah Nimr. Mereka menilai, sang ulama tidak mendapat pengadilan yang adil.

"Melalui hukuman biadab ini, Arab Saudi ingin menyampaikan 'kami akan menangkap siapa pun. Kami tidak peduli bagaimana profil tinggi mereka," kata peneliti Human Right Watch (HRW) Timur Tengah Adam Coogle.

Untuk diketahui, HRW mengatakan lebih dari 1.040 orang muslim Syiah ditahan karena memprotes kebijakan anti-rakyat Arab Saudi antara Februari 2011 dan Agustus 2014. Setidaknya 240 orang diyakini masih ditahan hingga kekinian.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas