Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Polisi Malaysia Dihukum Mati Usai Terbukti Bunuh Kekasih Gelap Politisi

Shaariibuu merupakan seorang model asal Mongolia yang juga bekerja sebagai penerjemah dan merupakan kekasih gelap dari seorang politisi

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Dua Polisi Malaysia Dihukum Mati Usai Terbukti Bunuh Kekasih Gelap Politisi
EPA
Kuasa hukum dua terpidana mati dalam kasus pembunuhan seorang model asal Mongolia berbicara kepada wartawan usai sidang di Pengadilan Federal Malaysia, Selasa (13/1/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, KUALA LUMPUR – Pengadilan tinggi Malaysia, Selasa (13/1/2015), menjatuhkan hukuman mati kepada dua orang polisi terkait dengan pembunuhan seorang perempuan Mongolia yang memiliki skandal dengan seorang politisi.

Sebagian jenazah Altantuya Shaariibuu -yang disebut dibunuh dan kemudian diledakkan dengan bahan peledak standar militer- ditemukan saat berlangsung pembersihan sebuah kawasan hutan pada 2006.

Keputusan pengadilan sebelumnya membebaskan kedua terdakwa, Azilah Hadr dan Sirul Azhar Umar, yang merupakan pengawal para pejabat tinggi Malaysia. Kedua terpidana membantah dakwaan tersebut.

Shaariibuu merupakan seorang model asal Mongolia yang juga bekerja sebagai penerjemah dan merupakan kekasih gelap dari seorang politisi yang dekat dengan Perdana Menteri Najib Razak.

Pihak penuntut berpendapat bahwa perempuan itu dibunuh atas suruhan politisi tersebut, setelah hubungan asmara mereka putus.

Dengan keputusan tetap dari pengadilan tertinggi ini maka kasus yang selama delapan tahun menggantung dan memancing kontoversi telah mencapai tahap akhir.

Jaksa Tun Abdul Majid Tun Hamza mengatakan lima anggota dewan juri Pengadilan Federal Malaysia secara bulat memutuskan bahwa penuntut telah membuktikan kasus tersebut. "Pengadilan Federal menjatuhkan hukuman mati atas mereka," kata Tun Hamzah kepada kantor berita AP.

BERITA REKOMENDASI
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas