Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nenek Terpidana Mati Asal Australia "Jangan Bunuh Dia"

Chan dan Sukumaran adalah bagian dari kelompol penyelundup narkoba yang bisa menghadapi regu tembak dalam beberapa minggu.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Nenek Terpidana Mati Asal Australia
Reuters
Penyelundup narkoba asal Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, menunggu eksekusi. 

TRIBUNNEWS.COM, SIDNEY  -  Jaksa Agung Indonesia mengatakan, pengajuan PK atau Peninjauan Kembali yang dilakukan oleh dua terpidana mati penyelundup narkoba asal Australia, tidak akan menghalangi pelaksanaan eksekusi.

BACA: Nenek Terpidana Mati Gelar Doa Bersama

Andrew Chan dan Myuran Sukumaran dijatuhi hukuman mati karena terlibat dalam upaya penyelundupan heroin di tahun 2005 yang dikenal dengan ‘Bali Nine’.

Pada (30/1/2015),  pasangan tersebut mengajukan PK atas hukuman mati mereka, setelah Presiden Jokowi menolak grasi keduanya.

Tapi Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, pengajuan itu tidak akan menghentikan eksekusi terhadap dua pemimpin geng Bali Nine tersebut.

BACA JUGA: Jusuf Kalla Bilang Eksekusi Mati Jalan Terus

Ia menjelaskan, kesepakatan antara departemen pemerintah dan pengadilan Indonesia berarti bahwa pengajuan PK keduanya harus ditolak pula.

Berita Rekomendasi

Chan dan Sukumaran adalah bagian dari kelompol penyelundup narkoba yang bisa menghadapi regu tembak dalam beberapa minggu.

Dua terpidana mati itu telah menempuh seluruh prosedur hukum untuk banding dan juga mengajukan peninjauan kembali di tingkat Mahkamah Agung, tapi tetap gagal untuk membatalkan hukuman mereka.

Pada hari Rabu (28/1), Presiden Indonesia Joko Widodo mengatakan, ia tidak akan memberikan grasi kepada dua terpidana mati tersebut.

Pengajuan PK Chan dan Sukumaran dilakukan setelah nenek Sukumaran membuat permohonan bernada putus asa di Sydney, mendesak Presiden Joko Widodo turun tangan untuk menyelamatkan hidup sang cucu.

"Saya tak memintanya untuk pulang ke rumah. Saya hanya meminta ia untuk memberinya hidup dan biarkan ia melakukan sesuatu di penjara. Jangan bunuh dia, jangan bunuh dia," pinta sang nenek.

Kedua warga Australia itu telah di penjara di Indonesia sejak tahun 2005, setelah mereka tertangkap dengan tujuh orang lainnya ketika mencoba menyelundupkan heroin dari Bali.

Perdana Menteri Australia, Tony Abbott, telah melakukan upaya banding di depan publik bagi kelangsungan hidup 2 pria tersebut.

Ia mengatakan, keduanya "layak diampuni" dan "telah insaf".

Awal bulan ini, enam orang dieksekusi setelah grasi mereka ditolak bulan sebelumnya, dan diberi pemberitahuan kematian tiga hari sebelum eksekusi.

Seorang pejabat tinggi dari kantor jaksa agung Indonesia mengatakan, belum ada keputusan tentang terpidana mati mana yang akan dieksekusi selanjutnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas