Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengadilan Hongkong Vonis Enam Tahun Penjara Penyiksa TKW Indonesia

Pengadilan Hongkong menjatuhkan hukuman penjara selama enam tahun terhadap Law Wan-tung karena terbukti menyiksa pembantunya asal Indonesia.

Editor: Y Gustaman
zoom-in Pengadilan Hongkong Vonis Enam Tahun Penjara Penyiksa TKW Indonesia
Reuters
Pengadilan Hongkong, Jumat (27/2/2015), menjatuhkan vonis enam tahun penjara terhadap Law Wan-tung lantaran menyiksa pembantunya asal Indonesia, Erwiana Sulistyaningsih. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Samuel Febriyanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Hongkong menjatuhkan hukuman penjara selama enam tahun terhadap Law Wan-tung lantaran menyiksa pembantunya yang berasal dari Indonesia, Jumat (27/2/2015).

Hakim Amanda Woodcok yang memimpin perkara ini menilai Law tidak menunjukkan belas kasihan kepada kepada pembantunya, Erwiana Sulistyaningsih, dan beberapa orang pembantunya yang lain.

"Law melihat mereka sebagai manusia yang berada di bawah dia," ujar Woodcok ketika membacakan putusan di ruang sidang, seperti dilansir Asiaone.com.

Selama bekerja untuk Law, Sulistyaningsih mendapat sedikit waktu untuk beristirahat, tidur, serta nutrisi untuk tubuhnya. Ia meminta otoritas Hongkong dan Indonesia segera menyelidiki kondisi kerja para migran yang berada di Hongkong.

Dalam kesaksiannya di persidangan Desember 2014, Sulistyaningsih mengaku hanya diberi jatah makan terbatas yaitu roti dan nasi. Setiap harinya ia hanya diizinkan tidur selama empat jam dan kerap dipukuli hingga pingsan.

Jaksa penuntut juga membawa sejumlah barang bukti, yaitu sejumlah peralatan rumah tangga yang digunakan Law untuk menyiksa Sulistyaningsih. Di antaranya kain pel, penggaris, dan gantungan baju.

BERITA REKOMENDASI

Lawa dinyatakan bersalah atas 18 dari 20 dakwaan yang dituduhkan kepadanya, termasuk penganiayaan yang mengakibtkan luka-luka serius, intimidasi kriminal, dan gagal membayar upah.

Woodcock menyesalkan perilaku tersebut kembali berulang dalam peradilan pidana. "Perilaku seperti ini bisa dicegah jika pembantu rumah tangga tidak dipaksa untuk tinggal di rumah majikan mereka," terangnya.

Woodcock menyoroti mengenai biaya yang dibebankan kepada pembantu rumah tangga dari perusahaan penyalurnya di Indonesia. Biaya itu dipotong dari gaji yang diterimanya ketika mulai bekerja di Hongkong.

"Ada unsur eksploitasi di sini ... pembantu rumah tangga menjadi terjebak ketika mereka tidak bahagia, tetapi tidak bisa meninggalkan majikan mereka karena hutang harus lunas," katanya.

Mengenakan kaos bergambar wajahnya dan kata 'keadilan,' Sulistyaningsih tidak menunjukkan ekspresi apapun mengetahui hukuman yang telah dibacakan hakim. Sebelumnya ia berharap Law mendapat hukuman maksimal. (asiaone.com)


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas