Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Orang Indonesia Boleh Kerja di Salon Jepang Kalau Punya Sertifikat

Hukum di Jepang, segala sesuatu yang menyangkut sentuhan kepada orang lain, harus ada izin khusus dari Kementerian Kesehatan Jepang.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Orang Indonesia Boleh Kerja di Salon Jepang Kalau Punya Sertifikat
Koresponden Tribunnews.com/Richard Susilo
Situs Gran Parmu salon rambut dan kecantikan di Chiba Tokyo Jepang. Minako Shimizu di kiri bawah. 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Tokyo

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Saat ini Pemda Chiba dekat Tokyo Jepang, merencanakan partisipasi kalangan muslim untuk bekerja juga di salon rambut dan kecantikan. Ternyata tidak semudah yang diperkirakan.

"Kita menerima pekerja salon rambut dan kecantikan yang punya sertifikat dari Jepang. Jadi kalau ada orang Indonesia punya sertifikat tersebut ya mungkin saja melamar kepada kami," kata Minako Shimizu pemilik Salon Gran Parmu khusus kepada Tribunnews.com, Sabtu (18/4/2016).

Hukum di Jepang, segala sesuatu yang menyangkut sentuhan kepada orang lain, harus ada izin khusus dari Kementerian Kesehatan Jepang. Misalnya profesi terapis, profesi salon kecantikan atau salon rambut dan semacamnya.

"Kalau pekerja di sini tak punya sertifikat yang resmi sebagai pemotong rambut di Jepang, wah repot nanti bisa muncul masalah besar bagi kami," tambahnya.

Sedangkan untuk pekerja kasar sekali pun tidak dibutuhkan karena biasanya pekerja profesi pemotong rambut sekaligus juga membersihkan ruangan, bersih-bersih, membuang sampah, menyapu dan sebagainya.

Diakuinya menjelang Olimpiade 2020 memang ada kebutuhan bagi kalangan muslim ke salon rambut atau salon kecantikan sehingga penggunaan halal dan dilakukan kalangan muslim memang baik. Tetapi hukum di Jepang sangat ketat.

Berita Rekomendasi

"Tidak bisa kita sembarangan pakai orang untuk jasa yang menyentuh tubuh orang lain, jadi ya susah ya," katanya.

Shimizu menyambut baik penggunaan kalangan muslim tetapi tentu harus sesuai dengan hukum yang ada di Jepang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas