Orang Indonesia Boleh Kerja di Salon Jepang Kalau Punya Sertifikat
Hukum di Jepang, segala sesuatu yang menyangkut sentuhan kepada orang lain, harus ada izin khusus dari Kementerian Kesehatan Jepang.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Tokyo
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Saat ini Pemda Chiba dekat Tokyo Jepang, merencanakan partisipasi kalangan muslim untuk bekerja juga di salon rambut dan kecantikan. Ternyata tidak semudah yang diperkirakan.
"Kita menerima pekerja salon rambut dan kecantikan yang punya sertifikat dari Jepang. Jadi kalau ada orang Indonesia punya sertifikat tersebut ya mungkin saja melamar kepada kami," kata Minako Shimizu pemilik Salon Gran Parmu khusus kepada Tribunnews.com, Sabtu (18/4/2016).
Hukum di Jepang, segala sesuatu yang menyangkut sentuhan kepada orang lain, harus ada izin khusus dari Kementerian Kesehatan Jepang. Misalnya profesi terapis, profesi salon kecantikan atau salon rambut dan semacamnya.
"Kalau pekerja di sini tak punya sertifikat yang resmi sebagai pemotong rambut di Jepang, wah repot nanti bisa muncul masalah besar bagi kami," tambahnya.
Sedangkan untuk pekerja kasar sekali pun tidak dibutuhkan karena biasanya pekerja profesi pemotong rambut sekaligus juga membersihkan ruangan, bersih-bersih, membuang sampah, menyapu dan sebagainya.
Diakuinya menjelang Olimpiade 2020 memang ada kebutuhan bagi kalangan muslim ke salon rambut atau salon kecantikan sehingga penggunaan halal dan dilakukan kalangan muslim memang baik. Tetapi hukum di Jepang sangat ketat.
"Tidak bisa kita sembarangan pakai orang untuk jasa yang menyentuh tubuh orang lain, jadi ya susah ya," katanya.
Shimizu menyambut baik penggunaan kalangan muslim tetapi tentu harus sesuai dengan hukum yang ada di Jepang.