Bocah 10 Tahun Aborsi Setelah Diperkosa Ayah Tirinya
Keluarga gadis muda itu meminta agar aborsi dapat dilakukan kepadanya.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS,COM, PARAGUAY - Organisasi masyarakat dunia, Amnesti Internasional, meminta otoritas Paraguay memberikan izin kepada seorang bocah berusia 10 tahun yang hamil akibat diperkosa ayah tirinya.
Paraguay memiliki hukum yang ketat yang melarang prosudur aborsi tanpa ada alasan medis, dan Menteri Kesehatan Paraguay, Antonio Barrios memastikan bahwa tidak ada indikasi kehamilan bocah malang itu mengancam keselamatan jiwanya.
Namun keluarga gadis muda itu meminta agar aborsi dapat dilakukan kepadanya. Hal itu mendapatkan dukungan dari Amnesti Internasional karena mereka berpendapat bahwa anak itu merupakan korban perkosaan dan usianya yang masih relatif muda.
Amnesti berpendapat hukum Paraguay terlalu membatasi, dan tidak memberikan pengecualian untuk korban pemerkosaan.
"Dampaknya fisik dan psikologis memaksa gadis muda ini untuk melanjutkan kehamilan yang tidak diinginkannya dan itu sama saja dengan penyiksaan," ujar seorang petinggi Amnesti Internasional, Guadalupe Marengo pada minggu ini.
"Pihak berwenang Paraguay tidak bisa duduk diam sementara korbam perkosaan yang masih muda ini harus bertahan dengan penderitaan dan siksaan."
Kasus ini terungkap ketika gadis itu pergi ke sebuah rumah sakit di ibukota Paraguay, Asuncion, pada tanggal 21 April 2015 setelah mengeluh sakit perut. Dokter yang memeriksanya kemudian mendapati bahwa gadis muda itu tengah hamil yang kemudian mendorong aparat berwenang menyelidikinya.
Pihak berwenang kemudian menyatakan bahwa ia telah diperkosa oleh ayah tirinya, dan bahwa kehamilannya merupakan akibat dari tindak kriminal tersebut. Ibu dari gadis itu kemudian ikut terseret dalam kasus ini. Ia ditangkap atas tuduhan melalaikan tugasnya untuk merawat anaknya. [Sumber: CNN].