Dewi Soekarno Berharap Jepang Proses Lebih Lanjut RUU Terhadap Anak
Ratna Sari Dewi Soekarno menginginkan agar UU mengenai anak ditindaklanjuti lagi oleh pemerintah Jepang.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Tokyo
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Ratna Sari Dewi Soekarno (75) yang biasa dipanggil Dewi Fujin (nama asli Naoko Nemoto) istri mantan Presiden Soekarno, menginginkan agar UU mengenai anak ditindaklanjuti lagi oleh pemerintah Jepang bukan hanya sampai pengesahan penurunan usia pemilih yang disahkan 17 Juni kemarin. Pemilih dalam pemilu mendatang bukan lagi minimum 20 tahun tetapi anak usia 18 tahun sudah boleh ikut dalam pemilu mendatang.
"Tanggal 17 Juni, disahkan dengan bulat oleh parlemen Jepang mengenai pengurangan usia pemilih dari semula 20 tahun menjadi 18 tahun sudah bisa ikut pemilu," tulis Dewi dalam blognya yang ditulis 17 Juni kemarin.
Meskipun demikian Dewi berharap kepada pemerintah Jepang agar UU yang baru tersebut bukan hanya sampai di situ saja tetapi bisa diperluas lebih lanjut mengenai anak-anak.
"Saya berharap UU tersebut dapat direvisi lebih lanjut diperluas, bukan hanya sampai soal itu saja tetapi juga hal lain," tulisnya lagi.
Dewi dalam blognya mengkritik seorang anak yang tahun 1997, remaja A masih berusia 14 tahun tetapi telah membunuh dua orang. Bahkan satu korban kepalanya diputus dan ditaruh di pintu masuk gerbang sebuah sekolah di Kobe. Namun karena masih anak-anak, usia 14 tahun, sang anak hanya ditahan di tahanan anak-anak saja.
Usia kedewasaan di Jepang dimulai usia 20 tahun. Kasus pembunuhan sadis oleh anak usia 14 tahun dan penurunan usia pemberi suara pemilu jadi 18 tahun memunculkan kesadaran Dewi sehingga berharap perubahan UU mengenai kedewasaan anak-anak dapat dipertimbangkan pula.
Remaja Jepang yang saat ini berusia 18 tahun diperkirakan berjumlah sekitar 2,4 juta, diharapkan menggunakan hak suara mereka dalam pemilu legislatif pada musim panas 2016 atau pemilu jeda sebelum itu.
Perubahan UU pemilu pertama kali setelah Perang Dunia II di tahun 1945 mengenai pemberi suara dalam pemilu Jepang. Saat itu usia peserta pemilu diturunkan dari 25 tahun menjadi 20 tahun. Usia 20 tahun sampai dengan saat ini sebagai batas usia kedewasaan. Itulah sebabnya ada Hari Kedewasaan, perayaan bagi semua remaja yang tahun ini memasuki usia 20 tahun. Namun ketentuan dan pengumuman mengenai Hari Kedewasaan apakah diubah menjadi 18 tahun nantinya, belum ada pengumuman lebih lanjut dari pemerintah Jepang sampai Kamis (18/6/2015) hari ini.
Dengan memperkenankan usia 18 tahun sudah bisa ikut dalam pemilu maka diharapkan pemerintah Jepang dalam pemilu mendatang jumlah pemilu yang datang akan lebih besar lagi ke lokasi kotak pemilu. Peningkatan sekitar 40 persen dari jumlah partisipan yang memberikan suaranya dalam pemilu mendatang.