Pelaku Penembakan Gereja Charleston Dituntut untuk Dieksekusi Mati
Meski demikian, tak semua keluarga korban penembakan di gereja itu mendukung keputusan tersebut.
Penulis: Ruth Vania C
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, SOUTH CAROLINA - Pelaku penembakan di gedung Gereja Charleston, South Carolina, AS, Dylann Roof, dikatakan sedang dituntut untuk diberikan hukuman mati.
Pernyataan itu diungkapkan oleh seorang pengacara dari Charleston, Scarlett Wilson, dalam sebuah konferensi pers pada Kamis (3/9/2015) lalu.
Dikutip dari Fox News, alasan yang membuatnya memutuskan demikian adalah adanya korban tewas dan ancaman bahaya yang dihadapi oleh jemaat lainnya, akibat kejadian tersebut.
"Tindakan itu adalah kejahatan yang parah dan kami menuntut keadilan melalui hukuman itu," kata Scarlett, dilansir oleh CNN.
Meski demikian, tak semua keluarga korban penembakan di gereja itu mendukung keputusan tersebut. Namun, Scarlett berjanji akan berbicara dengan jemaat yang selamat dan keluarga korban.
Pengacara itu juga mengaku memahami keputusan keluarga korban untuk memaafkan saja Dylann, sehingga tak perlu ada hukuman mati. Tetapi, menurut Scarlett, pengampunan tak bisa memberikan konsekuensi terhadap perbuatan Dylann.
Sebelumnya, dalam sebuah pengadilan, keluarga korban sudah mengungkapkan pemberian maafnya pada Dylann serta mendoakannya, karena menurut keluarga Tuhan pun sudah mengampuninya.
"Kami percaya bahwa kejaksaan South Carolina dan yurisdiksi negara akan menegakkan keadilan pada kasus ini," kata seorang pengacara yang mewakili keluarga pendeta Gereja Charleston, yang ikut menjadi korban tewas penembakan tersebut. (CNN/Fox News)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.