Geram Terhadap ISIS, Presiden Perancis Minta Kewenangan Aparat Diperkuat
Berbicara dalam sidang gabungan Parlemen Perancis, Hollande menyerukan perang melawan terorisme.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, PERANCIS - Presiden Perancis, François Hollande, Senin (16/11/2015), menyerukan amandemen konstitusi untuk menyediakan dasar hukum yang kuat bagi aparat untuk menindak tegas pelaku terorisme di dalam maupun luar negeri.
Berbicara dalam sidang gabungan Parlemen Perancis, Hollande menyerukan perang melawan terorisme.
Hollande meminta Parlemen Perancis bergerak cepat menyelesaikan pembahasan undang-undang baru yang memberikan kewenangan lebih luas untuk aparat berwenang menindak terduga atau tersangka pelaku terorisme.
Kewenangan tersebut adalah melakukan razia polisi tanpa surat perintah, dan menetapkan seseorang sebagai tahanan rumah.
Ia juga mengatakan akan meminta masukan pengadilan terkait dengan kewenangan bagi negara melakukan penyadapan yang lebih luas.
Seperti dikutip dari Newyorktimes, Selasa (17/11/2015), Hollande juga menyerukan amandemen konstitusi yang akan memungkinkan negara untuk mengambil langkah-langkah keamanan yang luar biasa.
Selain itu ia mengajukan permohonan untuk memperpanjang masa keadaan darurat selama tiga bulan, dan meminta izin untuk melucuti kewarganegaraan warga Perancis yang terlibat terorisme, dan yang memiliki lebih dari satu paspor.
"Demokrasi kita telah menang jatuh dari lawa kita pengecut yang melakukan pembunuhan," ujarnya.
Pemimpin Prancis itu mengatakan akan segera bertemu dengan Presiden Amerika Serikat (AS), Barack Obama, dan Presiden Rusia, Vladimir Putin untuk membahas langkah bersama melawan ISIS.
"Terorisme tidak akan menghancurkan republik (Perancis), karena republik yang akan menghancurkannya," katanya. Newyorktimes