Penjahat Jepang Dipasangi GPS Oleh Polisi
Seorang pencuri 4,2 juta yen di kota Kadoma, Osaka, melakukan perbuatannya berulang kali.
Editor: Johnson Simanjuntak
Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Tokyo
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Keputusan pengadilan pengintipan atau penjejakan penjahat lewat GPS (Global Positioning System) yang ada di tiap mobil di Jepang ternyata menghasilkan dua keputusan di Jepang.
Ada keputusan yang menyatakan melanggar privasi, ada keputusan yang menyatakan tidak melanggar privasi.
"Menurut kami penggunaan GPS tidak melanggar privasi yang dilakukan polisi untuk menjejaki penjahat," ujar hakim ketua pengadilan tinggi Osaka, Nobuyuki Yokota, Rabu ini (2/3/2016) saat memutuskan kasus privasi pencuri Jepang yang telah diputus penjara 5 tahun enam bulan di pengadilan negeri Osaka beberapa waktu lalu.
Seorang pencuri 4,2 juta yen di kota Kadoma, Osaka, melakukan perbuatannya berulang kali.
Untuk menjejaki sang pencuri ternyata polisi Jepang menjejakinya dengan mengintip sistim GPS yang ada di mobilnya.
Akhirnya tertangkap dan disidangkan, telah diputus penjara 5 tahun enam bulan.
Namun dengan pengintipan lewat GPS tersebut, pencuri menuntut balik kepada polisi bahwa polisi telah melanggar privasinya.
Di Jepang memang ada peraturan tidak memperkenankan mengintip pembicaraan telpon atau hal lain yang sangat private, karena dianggap melanggar UU Privasi, termasuk larangan juga kepada polisi.
Namun dalam kasus GPS ini terjadi perbedaan pendapat di pengadilan Jepang.
Pengadilan negeri menyatakan ilegal, namun hari ini Pengadilan Tinggi menyatakan tidak ilegal dan polisi diperkenankan melakukan hal tersebut.
"Karena ada kebutuhan untuk mencari poisis mobil menggunakan terminal GPS," papar Yokota.
Hakim menganggap pencarian mobil tidak terkait dengan privasi seseorang karena belum tentu mobil tersebut dikendarai oleh orang yang sama atau orang yang dicari.
Pengadilan lain Januari 2016 di kota Mito, pengadilan negeri memutuskan bahwa polisi telah melanggar privasi dengan menggunakan data GPS tersebut. Jadi perbuatan polisi ilegal.
Lalu Januari 2015 di Osaka, pengadilan distrik Osaka memutuskan kasus serupa bahwa penggunaan mengintip GPS oleh polisi dianggap dengan derajat invasi privasi tidak besar.
Oleh karena itu perbuatan polisi tersebut Tidaklah ilegal, alias dibenarkan secara hukum.
Dua kepuusan berbeda inilah yang kini mewarnai dunia hukum Jepang mengenai intipan polisi menjejaki penjahat lewat GPS.
Semua GPS di Jepang tercatat di tempat penjualan dan di produsen pembuat GPS dengan data si pemilik baik nama dan alamat serta data pribadi lain.
Polisi yang mengetahui nomor polisi mobil yang menggunakan GPS, dengan mudah dapat menjejaki GPS yang dipasang di mobil kita.