Korea Utara Tuntut Amerika Cabutan Sanksi ke Kim Jong Un
Korut juga menolak anggapan AS mengenai pelanggaran hak asasi manusia
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, PYONGYANG - Kementerian Luar Negeri Korea Utara, Jumat (8/7/2016) menuntut Amerika Serikat (AS) membatalkan sanksinya terhadap pemimpin negeri itu Kim Jong Un dan 10 pejabat senior pemerintah.
Korut juga menolak anggapan AS mengenai pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan pimpinan negara itu.
Ditegaskan penerapan sanksi adalah tindakan bermusuhan terburuk dan setaraf dengan deklarasi perang terhadap Korea Utara.
Masih berdasarkan keterangan tertulis Kementerian Luar Negeri Korut, bahwa kecuali sanksinya dicabut segera dan tanpa syarat, semua jalur diplomatik bilateral akan segera diputus.
Pernyataan itu memperingatkan bahwa Korea Utara akan mengambil tanggapan garis keras guna menghancurkan perilaku bermusuhan AS.
Cina Protes
Juru bicara Kementerian Luar Negeri Cina Hong Lei mengatakan negaranya telah melayangkan protes kepada AS dan Korea Selatan mengenai keputusan kedua negara tersebut untuk mengerahkan sebuah sistem pertahanan rudal canggih di Korea Selatan.
Ia, Jumat (8/7/2016) memberitahu wartawan bahwa Cina dengan keras menentang pengerahan tersebut.
Hong mengatakan Cina memanggil duta besar AS dan Korea Selatan di Beijing untuk menyampaikan protes itu.
Menurutnya pengerahan tersebut tidak akan membantu mencapai pelucutan nuklir di Semenanjung Korea dan dapat mengganggu kepentingan keamanan strategis Cina serta merusak keseimbangan strategis kawasan.
Diberitakan Pemerintah Amerika Serikat menjatuhkan sanksi terhadap pemimpin Korea Utara, Kim Jong-un, untuk pertama kalinya.
Dalam pernyataan resmi, Departemen Keuangan AS menyatakan Kim Jong-un bertanggung jawab secara langsung atas berbagai pelanggaran negaranya.
“Di bawah Kim Jong-un, Korea Utara terus menjalankan kesusahan dan kekejian yang tidak bisa ditoleransi pada rakyatnya sendiri, termasuk pembunuhan tanpa pengadilan, kerja paksa, dan penyiksaan,” sebut Departemen Keuangan AS.
Konsekuensi perbuatan Kim adalah pembekuan aset-aset Kim di AS dan melarang warga AS berbisnis dengannya.