Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Indonesia Patut Bersyukur Atas Kekalahan China Terkait Sengketa Laut China Selatan

Majelis Arbitrase membuat putusan setebal 501 halaman yang sangat berpihak pada Filipina.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Indonesia Patut Bersyukur Atas Kekalahan China Terkait Sengketa Laut China Selatan
Foto Google
Laut China Selatan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia patut bersyukur atas putusan arbitrase (Permanent Court of Arbitration) yang memeriksa perkara antara Filipina melawan China terkait sengketa Laut China Selatan.

Majelis Arbitrase membuat putusan setebal 501 halaman yang sangat berpihak pada Filipina.

"Meski Indonesia bukan pihak dalam arbitrase ini, namun Indonesia patut bersyukur. Kenapa?" ujar Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana kepada Tribunnews.com, Kamis (14/7/2016).

Bersyukur karena Majelis Arbitrase tidak mengakui klaim China atas Sembilan Garis Putus (Nine Dash Line).

Karena menurut Majelis klaim ini tidak sesuai dengan hak berdaulat Zona Ekonomi Eksklusif yang didasarkan pada UNCLOS.

Bahkan secara historis menurut Majelis China tidak pernah menjalankan hak eksklusifnya (exercised exclusive control).

Putusan majelis terkait Sembilan Garis Putus, menurut Hikmahanto, sangat sesuai dengan posisi pemerintah Indonesia yang tidak mengakui klaim China atas Traditional Fishing Ground.

Berita Rekomendasi

Keberadaan Traditional Fishing Ground didasarkan pada klaim China atas Sembilan Garis Putus.

"Oleh karenanya otoritas Indonesia bisa lebih percaya diri melakukan penegakan hukum atas kapal-kapal nelayan berbendera China yang beroperasi di ZEE Indonesia," tegasnya.

"Mereka melakukan penangkapan ikan yang tidak sah," ujarnya kemudian.

Dengan putusan itu pula, Pemerintah Indonesia pun lebih mempunyai dasar untuk memfasilitasi dan memberi insentif kepada ribuan nelayan asal Indonesia untuk melakukan penangkapan ikan di wilayah yang diklaim sebagai Traditional Fishing Ground oleh China.

Pernyataan yang dikeluarkan oleh Juru Bicara Kemlu China bahwa antara Indonesia dengan China terdapat tumpang tindih hak dan kepentingan maritim (overlapping maritime rights and interests) sama sekali tidak berdasar.


Untuk itu pual atas dikelaurkannya putusan Arbitrase, Pemerintah Indonesia perlu segera mengeluarkan pernyataan.

Paling tidak ada tiga poin yang perlu disampaikan.

Pertama, semua negara wajib menghormati putusan majelis arbitrase.

Kedua, pemerintah China dihimbau untuk menahan diri dalam eskalasi kehadiran militernya di Laut China Selatan.

Terakhir, Indonesia mendorong negara-negara yang memiliki kepentingan untuk melakukan dialog dengan China berdasarkan putusan Majelis Arbitrase. Dengan demikian China tidak merasa dipojokkan oleh negara-negara dengan adanya putusan arbitrase. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas