Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Turki Tuntut Fethullah Gulen Penjara 1.900 Tahun

Gulen juga dituduh membentuk dan mengendalikan sebuah kelompok teroris bersenjata. Demikian dikabarkan kantor berita Anadolu.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Jaksa Turki Tuntut Fethullah Gulen Penjara 1.900 Tahun
(Gulen-Movement.net)
Seorang ulama Sunni yang tinggal di AS, Fethullah Gulen yang dituduh sebagai dalang di balik kudeta di Turki. (Gulen-Movement.net) 

TRIBUNNEWS.COM, ISTANBUL -- Jaksa penuntut Turki, Selasa (16/8/2016), menuntut agar ulama Fethullah Gulen dijatuhi hukuman penjara dua kali seumur hidup dan 1.900 tahun.

Dalam berkas dakwaan setebal 2.527 halaman yang diajukan jaksa penuntut Usak, di wilayah barat Turki, Gulen dituduh berusaha menghancurkan konstitusi dengan menggunakan kekerasan.

Gulen juga dituduh membentuk dan mengendalikan sebuah kelompok teroris bersenjata. Demikian dikabarkan kantor berita Anadolu.

Organisasi teroris pimpinan Gulen itu, seperti disebut pemerintah Turki adalah Organisasi Teror Fethullah Gulen (FETO), diyakini telah menginfiltrasi arsip negara lewat para anggotanya di berbagai institusi pemerintahan dan unit-unit intelijen.

Kelompok ini, masih menurut berkas dakwaan, menggunakan berbagai yayasan, sekolah-sekolah swasta, perusahaan, asrama pelajar, media massa dan perusahaan asuransi untuk menjadi alat tujuah FETO menguasi negara.

FETO juga menggalang dana dari para pebisnis dan memindahkan uang itu ke Amerika Serikat dengan menggunakan perusahaan cangkang dan menggunakan berbagai bank di Uni Emirat Arab, Afrika Selatan, Tunisia, Maroko, Jordania dan Jerman.

Kasus-kasus yang dibeberkan dalam berkas dakwaan itu tertanggal hingga September 2015, jauh sebelum kudeta militer pecah bulan lalu.

Berita Rekomendasi

Tuntutan dua hukuman penjara seumur hidup ditambah hukuman penjara 1.900 tahun untuk Gulen merupakan tuntutan hukuman terberat yang pernah diajukan di Turki sejak penghapusan hukuman mati pada 2004.

Sementara itu, PM Binali Yildirim mengatakan, negerinya akan menggelar sidang yang adil ketimbang hukuman mati untuk para pelaku kudeta.

"Seseorang langsung mati jika dieksekusi," kata Yildirim di hadapan anggota parlemen.

"Ada cara yang lebih menyakitkan untuk mati ketimbang hukuman mati bagi mereka (pelaku kudeta), yaitu sebuah sidang yang bebas dan adil," lanjut Yildirim.

Rencana Turki memberlakukan kembali hukuman mati pasca-kudeta mengejutkan Uni Eropa hingga mengancam akan mempersulit keinginan Turki bergabung dengan blok ekonomi itu jika tetap menerapkan hukuman mati kembali.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas