Dalang Bom Bali Hambali Hari Ini Diadili di Amerika Serikat
Ia bahkan diwakili oleh perwakilan dari kemiliteran AS untuk membacakan pernyataannya.
Penulis: Ruth Vania C
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, WASHINGTON - Hambali, diduga sebagai dalang di balik insiden bom Bali pada 2002 lalu, menghadap pengadilan AS Jumat (18/8/2016).
Pria bernama lengkap Encep Nurjaman itu selama 10 tahun ini menjadi narapidana lembaga pemasyarakatan militer AS di Guantanamo Bay, Kuba.
Dalam persidangan pertamanya itu, akan ditentukan apakah Hambali tetap akan menjadi tahanan di Kuba atau tidak.
Meski hadir secara fisik dalam persidangan tersebut, pria yang juga dikenal dengan nama Riduan Isamuddin itu tidak mengucapkan apapun
Ia bahkan diwakili oleh perwakilan dari kemiliteran AS untuk membacakan pernyataannya.
Dalam pernyataannya, Hambali mengaku tidak menimbulkan bahaya apapun terhadap AS dan ingin bebas.
Namun, Pemerintah AS tetap bersikukuh menyebut Hambali sebagai ancaman bagi keamanan negara, atas dukungannya terhadap kelompok ekstremis.
Panel juri, yang beranggotakan pejabat-pejabat dari Kementerian Pertahanan AS dan lembaga pemerintahan lainnya, belum memutuskan apapun terkait status Hambali.
Hambali ditahan di Guantanamo sejak September 2006, setelah ditangkap di Thailand pada 2003 lalu.
Hambali selama ini dikenal sebagai pemimpin kelompok Jemaah Islamiyah (JI) dan berhubungan erat dengan Al-Qaeda. (New York Times/Fox News)