Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota Yakuza Ketahuan Menerima Uang Kesejahteraan dari Pemda Suginamiku Tokyo

Seorang anggota yakuza dari kelompok Inagawakai ketahuan menerima uang kesejahteraan dari Pemda Suginamiku Tokyo, justru dari pengakuan anaknya.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Anggota Yakuza Ketahuan Menerima Uang Kesejahteraan dari Pemda Suginamiku Tokyo
Asahi
Yoshihisa Shibuya, anggota yakuza dari kelompok Inagawakai. 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Tokyo

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Seorang anggota mafia Jepang (yakuza) dari kelompok Inagawakai ketahuan menerima uang kesejahteraan dari Pemda Suginamiku Tokyo, justru dari pengakuan anaknya sendiri.

"Polisi menangkap tersangka karena melakukan penipuan menerima uang kesejahteraan dengan menyembunyikan identitasnya sebagai yakuza," kata sumber Tribunnews.com.

Seorang anggota yakuza dilarang menerima uang kesejahteraan dari pemerintah. Uang kesejahteraan diberikan untuk biaya hidup sehari-hari bagi warga Jepang yang tidak punya penghasilan.

Antara Januari tahun lalu hingga Mei 2016 tersangka menerima uang kesejahteraan berjumlah 3,5 juta yen dari Kantor Pemerintah Suginamiku Tokyo Jepang.

Polisi menangkap tersangka, Yoshihisa Shibuya, anggota yakuza dari kelompok Inagawakai Selasa (30/8/2016) dari rumahnya sendiri.

Kasus ini baru diawali Januari 2016 saat polisi ke rumah Shibuya di daerah Suginamuku untuk menengahi pertengkaran dengan anak lelakinya.

Berita Rekomendasi

Anaknya mengungkapkan bahwa ayahnya menerima uang kesejahteraan selama ini.

Lalu polisi mengusut lebih lanjut dan belakangan terbukti kalau Shibuya adalah anggota yakuza dari kelompok Inagawakai.

Karena bukti yang diperoleh itulah maka Shibuya kemarin ditangkap polisi secara resmi untuk diadili di pengadilan dalam waktu dekat.

Info lengkap yakuza dapat dibaca di www.yakuza.in.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas