Komisi I Ingatkan, TKI Overstay Sudah Jadi Problem Kronis Hubungan RI-Arab Saudi
"Data terpadu dua negara mencatat ada 500ribu lebih WNI. Yang ikut program pemulangan oleh Pemerintah RI tidak sampai 1% selama 3 tahun terakhir"
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Wakil Ketua Komisi I DPR Hanafi Rais menilai persoalan TKI overstay telah menjadi problem kronis bagi Indonesia dan Arab Saudi.
"Data terpadu dua negara mencatat ada 500ribu lebih WNI. Yang ikut program pemulangan oleh Pemerintah RI tidak sampai 1% selama 3 tahun terakhir," kata Hanafi melalui pesan singkat, Selasa (12/9/2016).
Hanafi meminta Pemerintah RI untuk melobi Arab Saudi agar dapat memberikan amnesti imigrasi bagi para WNI itu. Sehingga, kata Politikus PAN itu, mereka dapat terserap menjadi angkatan kerja yang legal dan membayar pajak dengan menguntungkan dua negara.
"Pemulangan TKI memang selama ini efektif oleh kemenlu. Tetapi bagaimana dengan masa depan mereka?belum lagi mereka sampai di tanah air sering kena palak. Pemulangan TKI jangan jadi bisnis," katanya.
Menurut Hanafi, Presiden Jokowi dapat mengeluarkan kebijakan mengenai buruh migran Indonesia. "Keberadaan buruh migran Indonesia di luar negri adalah martabat negara kita maka harus kita kelola dengan cerdas," tuturnya
Sebelumnya, sebanyak 147 WNI dari 229 WNI yang ditahan otoritas Jeddah, Arab Saudi sudah dideportasi pada Sabtu (10/9) lalu karena telah terbukti karena telah menyalahi dokumen tinggal.
Mereka yang sempat ditahan divonis tidak dapat memasuki wilayah Arab Saudi selama 10 tahun mendatang.
"Mereka juga telah di blacklist untuk masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun," jelas Dirjen Perlindungan WNI Kemenlu, Muhammad Iqbal saat ditemui di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa (13/9/2016)
147 WNI tersebut terdiri dari 130 perempuan dan 17 laki-laki, sementara 82 WNI sisanya masih akan diperiksa terkait permasalahan dokumen atau masalah pidana lainnya.
"Kalau nanti ada masalah pidana lain, ya itu urusan pemerintah sana. Makanya kami periksa dulu," tambahnya.
Diketahui, 229 WNI ditahan pihak Saudi di Makkah pada Kamis (7/9/2016) lalu. Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda dan terdiri dari 155 perempuan, 59 laki-laki dan 15 anak-anak.
Dari hasil koordinasi KJRI dengan otoritas keamanan Saudi, diketahui 229 orang tersebut sebagian besar adalah WNI overstayer dan sisanya adalah WNI yang bekerja di luar Makkah.
Mereka ditangkap karena memasuki Makkah untuk menjalankan ibadah haji tanpa memiliki tasreh (ijin beribadah haji) dan terdiri dari 155 perempuan, 59 laki-laki dan 15 anak-anak.
"Pada dasarnya mereka adalah pelanggar hukum menurut hukum Arab Saudi. Namun demikian kami akan tetap memberikan bantuan yang sejalan dengan hukum di Saudi. Kami akan memastikan bahwa mereka ditahan di tempat yang layak dan memastikan hak-hak hukum mereka dihormati", ujar Dicky Yunus, Acting Konjen RI Jeddah yang sekaligus juga Ketua Tim Perlindungan WNI KJRI Jeddah.
Menurut hukum Saudi, 229 WNI tersebut dapat diancam hukuman minimal 6 bulan penjara dan pencekalan memasuki Saudi selama 10 tahun.
"Polisi akan lakukan investigasi lebih mendalam setelah pelaksanaan haji. Hukumannya akan sangat tergantung beratnya kesalahan yang dilakukan", terang Dicky lebih lanjut.