Trump Mulai Batasi Umat Islam Masuk ke AS, Hentikan Visa bagi Warga dari 7 Negara Muslim
Rancangan perintah eksekutif itu dipublikasikan harian The Washington Post dan New York Times.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dikabarkan menghentikan program pengungsi AS selama empat bulan ke depan.
Selain itu, Trump juga disebut bakal menghentikan visa bagi warga dari tujuh negara-negara Muslim.
Rancangan perintah eksekutif itu dipublikasikan harian The Washington Post dan New York Times.
Baca: Donald Trump Jadikan Hari Pelantikannya Sebagai Hari Pengabdian Pahlawan
Seperti dikutip AFP, Kamis (26/1/2017), di draf itu disebut, penangguhan bagi pengungsi dari wilayah perang di Suriah dilakukan tanpa batas waktu.
Sementara, secara umum program pengungsian itu ditangguhkan selama 120 hari, sejalan dengan upaya pemerintah AS merinci daftar negara-negara berisiko rendah.
Selanjutnya, seluruh aplikasi visa dari negara-negara dengan ancaman terorisme akan dihentikan hingga 30 hari ke depan.
Ketujuh negara itu adalah Irak, Suriah, Iran, Sudan, Libya, Somalia, dan Yaman.
Baca: Masih Gunakan Ponsel Android, Keamanan Donald Trump Dikhawatirkan
Sementara itu, Pentagon akan diberi waktu 90 hari untuk menyusun rencana dalam mendirikan "zona aman" di atau dekat Suriah, di mana para pengungsi dari perang saudara bisa berlindung.
Tidak jelas apakah draf yang dipublikasikan itu adalah versi final. Tak disebutkan kapan Trump menandatangani itu.
Kendati demikian, hal ini merupakan bagian dari realisasi janji kampanyenya.
Kepada ABC News, Rabu malam, Trump mengaku bahwa rencananya untuk membatasi warga Muslim masuk ke AS merupakan hal yang penting.
Sebab, saat ini dunia saat ini berada dalam kondisi yang sangat kacau.
"Ini bukan untuk mengisolasi Muslim, tapi negara-negara tersebut mempunyai potensi teror yang luar biasa," kata Trump.
"Sehingga, warga dari negara-negara itu yang hendak masuk ke AS menyebabkan kami pun menjadi terancam teror," sambungnya.