Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

100 Perusahaan Teknologi AS Gugat Larangan Imigrasi Trump

Perusahaan-perusahaan teknologis AS itu menegaskan perintah Trump itu melanggar UU imigrasi dan konstitusi.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in 100 Perusahaan Teknologi AS Gugat Larangan Imigrasi Trump
Foto NHK

TRIBUNNEWS.COM, NEW YORK - Sedikitnya 100 perusahaan teknologi Amerika Serikat (AS) mengajukan gugatan hukum atas larangan masuk sementara yang dikeluarkan Presiden Donald Trump.

Perusahaan-perusahaan teknologis AS itu menegaskan perintah Trump itu melanggar UU imigrasi dan konstitusi.

Adapun perusahaan-perusahaan tersebut di dalamnya termasuk raksasa teknologi raksasa seperti Apple, Google, dan Facebook.

Seperti dilaporkan Media Jepang NHK, perusahaan-perusahaan teknologi AS itu mengajukan gugatan hukum pada Minggu (5/2/2017) ke Pengadilan Federal AS di California.

Perusahaan-perusahaan ini tengah memprotes perintah presiden atas larangan masuk sementara dari warga tujuh negara-negara mayoritas muslim ke AS.

Gugatan hukum tersebut mengatakan larangan masuk menimbulkan gangguan signifikan terhadap perekonomian, inovasi, dan pertumbuhan Amerika.

Ditambahkan bahwa perintah itu juga mengganggu operasi bisnis yang berjalan, serta mengancam kemampuan perusahaan untuk menarik SDM, bisnis, dan investasi ke AS.

Berita Rekomendasi

Para imigran dari Asia dan penjuru dunia lainnya telah lama menyokong industri IT di kawasan-kawasan seperti Silicon Valley di California dan kawasan Seattle di Washington.

Sejauh ini Presiden Trump menghadapi kritikan buah telah menandatangani perintah eksekutif yang melarang masuknya warga negara dari tujuh negara ini selama 90 hari: Iran, Irak, Libia, Somalia, Sudan, Suriah dan Yaman.

Pembatasan ini merupakan bagian dari berbagai pengontrolan keimigrasian yang juga mencakup penundaan penerimaan pengungsi.

Tampakya pembatasan yang berlaku selama pemerintahan Obama menjadi dasar daftar negara yang dilarang oleh Trump.

Negara-negara itu sudah masuk ke dalam kategori "negara-negara yang diwaspadai" setelah disahkan undang-undang oleh Kongres yang didominasi anggota dari Partai Repubik pada 2015 mengubah program penerimaan visa.

Program Bebas Visa memungkinkan warga negara dari 38 negara masuk ke wilayah Amerika Serikat selama 90 hari tanpa visa. Inggris, Prancis dan Jerman termasuk negara-negara yang dicakup dalam program itu.

Pengunjung dari negara-negara itu mengajukan Electronic System for Travel Authorization (ESTA) atau Sistem Elektronik untuk Otorisasi Perjalanan. (NHK/AP/BBC/AFP)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas