Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diperkenankan Penyandapan GPS Mobil Oleh Polisi Jepang

Penyadapan dilakukan terhadap kasus besar tindak pidana dan dianggap membahayakan

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Diperkenankan Penyandapan GPS Mobil Oleh Polisi Jepang
Richard Susilo
Dokumen rahasia mengenai ketentuan penyadapan lewat GPS mobil oleh polisi Jepang 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Tokyo

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Sudah sejak lama sedikitnya sejak 2006 atau 11 tahun lalu sudah ada dokumen rahasia yang memungkinkan polisi Jepang melakukan penyadapan lewat GPS Mobil di Jepang terutama bagi kepentingan penyelidikan pengusutan terhadap suatu tindak kejahatan.

"Penyadapan dalam operasional tertentu dimungkinkan oleh polisi Jepang bahkan tidak membutuhkan surat dari pengadilan untuk itu," papar sumber Tribunnews.com Jumat ini (18/2/2017).

Penyadapan dilakukan terhadap kasus besar tindak pidana dan dianggap membahayakan termasuk kepada mafia Jepang (yakuza) yang bisa dianggap membahayakan keselamatan masyarakat.

Pendeteksian kejahatan tersebut melalui penyadapan sebenarnya melanggar privasi atau kerahasiaan pribadi seseorang tetapi untuk kasus tertentu memang dimungkinkan demi keselamatan banyak orang atau masyarakat.

Penyadapan lewat GPS juga sering dilakukan sehingga polisi bisa mengetahui di mana penjahat saat ini berada karena pada umumnya mobil baru Jepang memiliki GPS dan ini terkait terkoneksi dengan internet sehingga keberadaan mereka semua mudah terdeteksi kepolisian Jepang.

Di bidang hukum pun banyak pengadilan negeri Jepang memperkenankan penyadapan itu dilakukan polisi karena dianggap polisi memang punya kuasa tertentu untuk melakukan hal tersebut. Namun di pihak pengadilan tinggi biasanya akan menentang hal tersebut.

Berita Rekomendasi

Tinggallah pihak Mahmakah Agung Jepang akan bersikap nantinya apabila ada kasus tuntutan terhadap privasi mengenai penyadapan tersebut.

Bagaimana bentuk sikap Mahkamah Agung di Jepang, tampaknya akan tergantung kepada kasus per kasus tindak pidana yang terjadi nantinya, ungkap sumber itu lagi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas