Malaysia Berikan Kepastian Perlindungan dan Hak-hak Hukum Terhadap Siti Aisyah
Zahrain mengatakan Siti masih harus menjalani proses hukum dan akan dituntut jika terbukti dirinya bersalah.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Malaysia memberikan jaminan perlindungan dan hak-hak hukum bagi Warga Negaa Indonesia Siti Aisyah yang telah ditangkap di Malaysia terkait pembunuhan Saudara tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un, yakni Kim Jong-nam, pada Senin (13/2/2017).
Duta besar Malaysia untuk Indonesia Datuk Seri Zahrain Mohamed Hashim mengatakan hari ini, Rabu (22/2/2017), Malaysia memegang teguh prinsip bahwa seseorang dinyatakan tidak bersalah sampai terbukti bersalah.
Zahrain mengatakan Siti masih harus menjalani proses hukum dan akan dituntut jika terbukti dirinya bersalah.
Siti Aisyah 25, adalah satu dari empat orang yang sejauh ini telah ditangkap oleh polisi Malaysia berkaitan pembunuhan Jong-nam, saudara tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong-un.
Lebih lanjut Zahrain mengatakan kasus pembunuhan Jong Nam terjadi di wilayah kedaulatan nasional Malaysia. Karena itu polisi Malaysia sedang melakukan investigasi untuk mengungkapkan fakta kebenaran terkait kematian Jong Nam.
"Oleh karena itu, mari kita percayakan kepada polisi Malaysia. Mereka juga bekerja dengan Interpol dalam penyelidikan,"katanya.
Di sela-sela pertemuan ASEAN Ministerial Retreat Session, Menlu RI mengambil initiatif untuk melakukan pertemuan trilateral dengan Menlu Malaysia, Dato' Sri Anifah dan Menlu Vietnam, Panh Binh Minh, di Boracay, Filipina, Senin (20/2/2017).
Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari komunikasi yang telah dilakukan oleh Menlu RI dengan Menlu Malaysia, terkait dengan penahanan seorang WNI dan warga negara Vietnam yang diduga terlibat dalam pembunuhan WNA di Kuala Lumpur International Airport.
Dalam pertemuan Menlu Malaysia menyampaikan perkembangan terkait proses investigasi yang sedang dilakukan oleh pihak keamanan Malaysia.
Menlu Malaysia menekankan bahwa proses investigasi masih terus dilakukan, dan sampai saat ini berbagai informasi yang dibutuhkan belum sepenuhnya didapatkan oleh pihak kepolisian dari kedua warga ASEAN yang ditahan.
Sesuai dengan aturan hukum Malaysia, selama proses investigasi masih dilakukan, kedua tahanan tidak dapat ditemui oleh orang lain diluar para investigator.
Menanggapi hal ini, Menlu RI menekankan kembali agar segera dibuka akses kekonsuleran bagi WNI yang ditahan.
Menlu RI, mengingatkan bahwa pemberian akses kekonsuleran merupakan wajib diberikan secepatnya sesuai dengan konvesi Wina.
Walaupun staf KBRI dan pengacara yang telah ditunjuk, telah bertemu dengan investigator dan mendapatkan informasi bahwa konsidi WNI tersebut dalam keadaan fisik sehat, namun akses kekonsleran tetap segera dibutuhkan.
Lebih lanjut Menlu RI menyampaikan bahwa, pemberian akses kekonsuleran kepada WNI yang ditahan, juga dapat membantu memfasilitasi komunikasi antara investigator dengan WNI yang ditahan.
Permintaan serupa disampaikan pula oleh Menlu Vietnam, yang menekankan bahwa pemberian akses kekonsuleran adalah hak dasar bagi WNA yang ditahan di negara lain.
Menanggapi permintaan Indonesia, Menlu Malaysia menyampaikan bahwa walaupun investigasi masih berlangsung, Menlu Malaysia akan segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian Malaysia agar permintaan akses kekonsuleran akan diberikan secepatnya. (Bernama)