Pembunuhan Kim Jong Nam, Siti Aisyah Masih Akan Ditahan untuk 7 Hari ke Depan
"Penyelidikan belum selesai. Masa penahanan disambung hingga tujuh hari lagi," kata Kepala Kepolisian Diraja Malaysia.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, KUALA LUMPUR - Kepolisian Diraja Malaysia memperpanjang masa penahanan warga Indonesia yang menjadi tersangka kasus pembunuhan Kim Jong-nam, Siti Aisyah, hingga tujuh hari ke depan.
"Penyelidikan belum selesai. Masa penahanan disambung hingga tujuh hari lagi," kata Kepala Kepolisian Diraja Malaysia Inspektur Jendral Polisi Tan Sri Dato' Khalid Bin Abu Bakar dalam jumpa pers di Markas Besar Kepolisian Diraja Malaysia di Bukit Aman Kuala Lumpur, Rabu (22/2/2017).
Khalid mengatakan kepolisian hingga kini telah menangkap empat orang dan akan memperpanjang masa penahanan tiga orang di antaranya hari ini.
"Yang ditahan dua orang perempuan dan satu orang laki-laki Korea Utara dan satu orang teman laki-laki dari Siti Aisyah didibebaskan hari ini," katanya.
Kepolisian, ia melanjutkan, sedang mencari empat warga Korea Utara lain yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un.
"Kami percaya dengan sangat empat orang tersebut sudah meninggalkan negeri ini dan kami sangat percaya mereka sudah berada di Pyongyang, Korea Utara," katanya.
Dia meminta Otoritas Korea Utara membantu menangkap mereka dan menyerahkannya ke kepolisian Malaysia.
Khalid juga menyebut keterlibatan pejabat Kedutaan Korea Utara dan staf maskapai penerbangan milik negara Korea Utara dalam kasus pembunuhan tersebut.
Menurut dia Kepolisian Malaysia sudah menyurati Duta Besar Korea Utarauntuk mengizinkan kepolisian mewawancarai mereka.
"Kami harap Kedutaan Korea bekerja sama dengan kami dan mengizinkan kami mewawancarai mereka secepatnya. Kalau tidak, kami akan memanggil paksa mereka," katanya.
Di sisi lain, Kedutaan Korea Utara di Kuala Lumpur dalam siaran persnya meminta Kepolisian Malaysia membebaskan tahanan dari Vietnam, Indonesia dan Korea Utara, menyebut mereka ditahan tanpa alasan.
Sumber : Antara