Gooi Soon Seng dari Firma Hukum Gooi & Azura Jadi Pengacara Siti Aisyah di Malaysia
KBRI di Kuala Lumpur telah menunjuk Gooi Soon Seng dari firma hukum Gooi & Azura sebagai pengacara yang akan mendampingi Siti Aisyah.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, SEPANG - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur telah menunjuk Gooi Soon Seng dari firma hukum Gooi & Azura sebagai pengacara yang akan mendampingi Siti Aisyah.
Diketahui Siti Aisyah merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga terlibat kasus pembunuhan Kim Jong Nam.
Ia akan segera disidang di Pengadilan Sepang, Malaysia.
Gooi Soon Seng di kompleks pengadilan Sepang, Malaysia, Rabu (1/3/2017) mengatakan ia akan memimpin tim pengacara untuk Siti dan ditunjuk Kedutaan besar Indonesia.
Ia berasal dari firma hukum setempat dan bertindak atas nama KBRI di Kuala Lumpur.
Sebelum Siti tiba, pengacara Gooi Soon Seng sudah datang lebih dulu pada pukul 08.35 waktu setempat.
Dua tersangka perempuan asing yang akan menghadapi tuntutan hari ini, Rabu (1/3/2017) atas kasus kematian Kim Jong Nam tiba di kompleks pengadilan Sepang dengan pengawalan ketat aparat keamanan Malaysia.
Siti dan Huong tiba dalam konvoi pasukan polisi secara terpisah didampingi polisi lalu lintas dan mobil patroli polisi.
Tersangka yang pertama kali tiba di kompleks pengadilan sekitar pukul 09.34 waktu setempat.
Berselang enam menit kemudian konvoi kedua membawa tersangka lainnya.
Sebagian besar awak media yang sudah berkumpul sejak pukul 05.00 pagi tidak mampu melihat dua tersangka karena mereka langsung dibawa ke bagian belakang kompleks pengadilan.
Pengamanan ketat terlihat di sekitar kompleks pengadilan dengan kehadiran polisi.
Polisi lalu lintas juga mengontrol lalu lintas di jalan di depan kompleks pengadilan.