Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria Taiwan Ini Memperkosa TKW, Polisi Menangkapnya dan Menjebloskannya ke Penjara

Sehari-harinya, TKW tersebut dia pekerjakan sebagai perawat. Pelaku sempat banding ke Mahkamah Agung.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Pria Taiwan Ini Memperkosa TKW, Polisi Menangkapnya dan Menjebloskannya ke Penjara
BBC/AFP
ILUSTRASI 

TRIBUNNEWS.COM, TAIPEI - Punya jabatan bagus, tapi tindakan pria Taiwan ini sungguh bejat. Chen Chen-fu, seorang wakil terpilih untuk dewan kota di Hualien, diketahui telah melakukan pemerkosaan terhadap seorang tenaga kerja wanita (TKW) asal Indonesia di Taiwan.

Dia pun ditangkap polisi. Kasusnya diusut di pengadilan dan dia kemudian dijatuhi hukuman berat, tujuh tahun dan 10 bulan.

Seperti dilaporkan CNA, pengadilan tertinggi di Taiwan telah menolak permohonan banding dari pelaku Chen Chen-fu atas tuduhan pemerkosaan tersebut.

Sehari-harinya, TKW tersebut dia pekerjakan sebagai perawat.

Chen pertama dijatuhi hukuman oleh pengadilan distrik Hualien pada Januari 2016 lalu.

Pengadilan tingkat pertama memberikan masa hukuman yang relatif panjang karena menilai bahwa pelaku tidak menunjukkan rasa menyesal karena memerkosa korban dua kali pada 2014 dan mengatakan bahwa hubungan tersebut atas dasar saling suka.

Setelah Chen mengajukan banding, kasus tersebut masuk ke Mahkamah Agung, yang menilai bahwa pelaku terus saja melakukan berbagai upaya sebagai cara untuk lepas dari masalah, menurut dokumen pengadilan yang dirilis pada Kamis (12/05).

Berita Rekomendasi

Selain itu, pelaku juga tak pernah mendapatkan maaf dari korban, kata pengadilan, yang mencatat bahwa kejahatan tersebut tak bisa dengan mudah diabaikan.

Putusan pengadilan itu final dan Chen akan dibebastugaskan dari jabatannya sebagai konselor pada hari dia mulai dipenjara.

Chen dituduh memerkosa TKI yang merawat tetangganya itu pada Juli 2014 saat mabuk, dan empat bulan kemudian setelah memenangkan pemilihan ulang, menurut dokumen pengadilan.

Si korban, seorang penganut Islam yang taat, mengatakan bahwa dia tidak bisa melapor ke polisi setelah pertama kali diperkosa di rumah majikannya, karena dia khawatir dia juga akan ditahan, seperti yang terjadi dalam hukum syariah, menurut dokumen keterangan polisi.

TKI tersebut akhirnya melapor ke polisi setelah terjadi pemerkosaan kedua.

Sumber: BBC Indonesia
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas