PBB Desak Korea Utara Jelaskan Alasan Bebaskan Mahasiswa AS dalam Kondisi Koma
Mahasiswa bernama Otto Warmbier (22) dibebaskan dari penjara di Korea Utara namun ia mengalami cidera kepala berat.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, GENEVA - Penyelidik hak asasi manusia Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) mendesak Korea Utara menjelaskan alasan di balik kebijakan mereka membebaskan mahasiswa Amerika dari penjara dalam keadaan koma.
Mahasiswa Amerika itu dikembalikan ke negaranya oleh Korea Uara minggu ini setelah lebih dari setahun ditahan di sana.
Mahasiswa bernama Otto Warmbier (22) dibebaskan dari penjara di Korea Utara namun ia mengalami cidera kepala berat dan berada dalam keadaan "tidak sadarkan diri".
Demikian penjelasan dokter yang menangani mahasiswa itu, Kamis (15/6/2017).
Otto Warmbier akhirnya dipulangkan ke AS, Rabu (14/6/2017), oleh Korea Utara setelah menjalani 18 bulan masa tahanan dari total vonis 15 tahun.
Keluarganya mengatakan dia sudah dalam keadaan koma sejak Maret 2016, tak lama setelah dijatuhi hukuman paksa 15 tahun di Korea Utara.
"Ketika saya mengetahui berita mengenai Warmbier, saya sangat prihatin dengan kondisinya. Pemerintah Korea Utara harus memberikan penjelasan tentang apa yang membuat dia bisa mengalami koma," ujar Penyidik Khusus PBB tentang HAM, Tomas Ojea Quintana.
Otto Warmbier adalah seorang mahasiswa jurusan ekonomi Universitas Virginia.
Dia ditahan pada Januari 2016 saat mengunjungi Korut sebagai turis.
Dia dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun lantaran berupaya mencuri plang proganda Korut di sebuah hotel.
Pada hari Kamis, Korea Utara mengatakan dasar kemanusiaan menjadi alasan mereka membebaskannya.
Menurut keterangan dari orangtua Otto Warmbier, pemuda 22 tahun itu ternyata diberikan obat tidur selama setahun terakhir ditahan di Korea Utara.
"Menyedihkan sekali, (Otto) koma dan kami diberitahu bahwa ia sudah dalam kondisi seperti itu sejak Maret 2016," ucap Fred dan Cindy Warmbier.
"Kami baru tahu soal ini seminggu kemarin," cerita mereka.