Pria 22 Tahun Nikahi Seorang Balita, Nasib Berakhir di Bui
Polisi setempat menggerebek pernikahan antara anak perempuan berusia 5 tahun dengan pria berusia 22 tahun.
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM - Masih ingat pernikahan seorang remaja berusia 16 tahun bernama Selamat Riyadi dengan seorang nenek lanjut usia bernama Rohaya binti Kiagus Muhammad Jakfar yang telah menginjak 71 tahun?
Pernikahan beda usia ini sempat menggemparkan masyarakat Indonesia.
Sebab, Selamat sempat mengancam bunuh diri jika tidak dinikahkan dengan Rohaya.
Novel Baswedan: Polri Tidak Akan Berani Mengungkap https://t.co/VfDq6L3mQl via @tribunnews
— TRIBUNnews.com (@tribunnews) July 27, 2017
Alhasil, pernikahan unik tersebut dilaksanakan pada hari Minggu (2/7/2017) di Kabupaten Ogan Komering Ulu Provinsi Sumatera Selatan.
Kasus pernikahaan beda usia ini juga terjadi di Pakistan.
Dilansir dari MIRROR.co.uk, polisi setempat menggerebek pernikahan antara anak perempuan berusia 5 tahun dengan pria berusia 22 tahun.
Sebelum Diculik, Diperkosa dan Dibunuh, Gadis ini Tulis Kalimat Mengharukan di Twitternya https://t.co/rEn5miMeEA via @tribunnews
— TRIBUNnews.com (@tribunnews) July 27, 2017
Pernikahan tersebut di gelar di desa Raman Shar di Kota Dakhan, Pakistan.
Walau polisi terlambat menghentikan pernikahan tersebut, mereka tetap menangkap beberapa orang.
Mereka adalah pengantin pria, Habibullah Shar, penghulu dan pendaftar pernikahaan, Molvi Kifayatullah Bhotto (40), dan ayah dari pengantin pria, Gul Meer.
Sindy Dewiana, si Saras 008 Itu Sekarang Berubah, Begini Penampilannya Terkini https://t.co/ZvVKrgc3eP via @tribunnews
— TRIBUNnews.com (@tribunnews) July 27, 2017
Sementara pengantin wanita juga dibawa ke dalam tahanan bersama ibunya.
Semua terdakwa dan mempelai wanita diadili berdasarkan Undang-Undang Pengesahan Perkawinan Anak Usia Dini tahun 2013.
Namun karena mempelai wanita masih di bawah umur, hukuman akan ditargetkan kepada mempelai pria, orangtuanya, saksi, dan orangtua dari mempelai wanita di bawah bagian 3, 4, dan 5 dari KUHP Pakistan.
Tak Hanya Indira Soediro yang Lagi Heboh, Kepandaian Finalis Puteri Indonesia Ini Pikat Kementerian https://t.co/Xz9WZ6hTKN via @tribunnews
— TRIBUNnews.com (@tribunnews) July 27, 2017
Perkawinan dengan anak dianggap sebagai pelanggaran yang dapat dihukum di Sindh. Sebab, usia persetujuan untuk ini adalah 18 tahun.
Masa hukuman yang diterima maksimal adalah tiga tahun.
INTISARI/Mentari Desiani Pramudita
Artikel ini sudah tayang di INTISARI dengan judul: Sulit Diterima Akal Sehat, Seorang Pria 22 Tahun Nikahi Seorang Balita