Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ayah Cabuli Putri Kandung Ratusan Kali, Kejinya Aksi itu Pertama Dilakukan saat Ibadah

Seorang pria divonis penjara 48 tahun karena melakukan pelecehan seksual dan menyodomi putrinya lebih dari 600 kali.

Penulis: Rendy Sadikin
zoom-in Ayah Cabuli Putri Kandung Ratusan Kali, Kejinya Aksi itu Pertama Dilakukan saat Ibadah
ISTIMEWA
ILUSTRASI 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria Malaysia divonis penjara 48 tahun karena terbukti melakukan pelecehan seksual dan menyodomi putrinya lebih dari 600 kali.

Parahnya, pria tersebut pernah menyodomi anak kandungnya di sebuah kamar hotel di Mekah saat mereka melakukan ziarah umrah.

Pengadilan khusus untuk hakim kejahatan seksual Yong Zarida Sazali pada Jumat (8/8), menjatuhkan hukuman kepada pria berusia 36 tahun itu.

Baca: Jalani Bulan Madu, Raisa Suka Ketawa Geli Tiap Lihat ini di Kamar Mandi! Apaan Ya?

Terdakwa mengaku bersalah atas 623 tuduhan melakukan pelecehan seksual dan menyodomi putrinya yang berusia 15 tahun, demikian laporan The Star.

Hakim Yong Zarida memenjarakan duda beranak tiga perempuan tersebut dengan total 28 tahun.

Alasannya: melakukan inses, serangan seksual fisik tanpa hubungan intim dan menyalahgunakan, mengabaikan dan menyiksa wanita secara seksual.

BERITA REKOMENDASI

Baca: Pendekatan Laudya Cynthia Bella dan Engku Emran Cuma 5 Bulan

Dia juga menghukum terdakwa dengan total 20 tahun penjara karena menyodomi korban.

Hakim memerintahkan agar hukuman itu dijalankan berturut-turut mulai tanggal 26 Juli, saat terdakwa tertangkap.

Pria itu juga dijatuhi hukuman 24 sabetan.

Dia menutupi kepalanya saat dibawa ke ruang sidang sekitar pukul 8.40 waktu setempat.

Baca: Ayu Ting Ting dan Nagita Slavina Hadiri HUT ke-6 Amora, Mereka Ketemuan Enggak ya?

Adik laki-lakinya dan anggota keluarganya hadir di pengadilan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas