Uang Tunai 20 Juta Yen Tak Bertuan Disumbangkan ke Walikota Nara Jepang
Kami minta maaf ada skandal di penemuan uang tunai ini. Tetapi kami berharap dengan sumbangan ini bisa digunakan bagi kota Nara
Editor: Johnson Simanjuntak
Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Uang 20 juta yen tunai yang tak bertuan, ditemukan bulan Mei 2017 di dalam sampah yang terbuang di lokasi pembuangan sampah daur ulang di kota Gosho Nara Jepang, disumbangkan ke Walikota Nara Yutaka Higashikawa (55) hari Kamis ini (14/9/2017).
"Kami minta maaf ada skandal di penemuan uang tunai ini. Tetapi kami berharap dengan sumbangan ini bisa digunakan bagi kota Nara untuk meningkatkan kesejahteraan rakyatnya nanti," papar Presiden Pusat Daur Ulang Umum Nara di kota Gosho Nara, Juji Yamamotosiang ini (14/9/2017).
Pada awalnya Mei lalu pihak pusat daur ulang melaporkan ditemukan 10 juta yen uang tunai ke polisi. Lebih lanjut kemudian dilaporkan pula 10 juta uang tunai lainnya, tetapi yang ini ternyata telah sempat dibawa pulang dan terpakai oleh lima karyawannya yang bekerja paruh waktu.
Setelah tiga bulan tidak ada pemilik yang muncul dan menurut hukum Jepang penemu uang tunai dapat memberikan kepada pihak pemda atau kepada pihak polisi dan kali ini diputuskan diberikan kepada pihak pemda Nara melalui Walikotanya tersebut.
Baca: Wiranto Divonis Setahun dan Empat Bulan Penjara karena Hina Nabi Muhammad
Lima pekerja sampah yang membawa pulang uang, setelah kembali utuh 10 juta, total menhjadi 20 juta, disumbangkan ke Walikota Nara.
Sedangkan lima pekerja sampah dihadiahi 150.000 yen yang mengembalikan uang tak bertuan itu kembali utuh 20 juta yen.
Namun hukum Jepang karena ada unsur uang dibawa pulang dan dipakai kelima karyawan tersebut, maka polisi Jepang memprosesnya, dengan mengirimkan dokumen pemeriksaan, dugaan mereka melakukan pencurian.
Hukum Jepang, apabila menemukan uang tunai tidak dilaporkan ke polisi dan atau diserahkan ke polisi atau petugas negara, maka hukuman tindak pidana berat dikenakan kepada orang tersebut dianggap sebagai Pencurian.