Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Uang Tunai 20 Juta Yen Tak Bertuan Disumbangkan ke Walikota Nara Jepang

Kami minta maaf ada skandal di penemuan uang tunai ini. Tetapi kami berharap dengan sumbangan ini bisa digunakan bagi kota Nara

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Uang Tunai 20 Juta Yen Tak Bertuan Disumbangkan ke Walikota Nara Jepang
Richard Susilo
Walikota Nara Higashikawa Yutaka (kiri) dan Presiden Pusat Daur Ulang Umum Nara di kota Gosho Nara, Juji Yamamoto (kanan) 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Uang 20 juta yen tunai yang tak bertuan, ditemukan bulan Mei 2017 di dalam sampah yang terbuang di lokasi pembuangan sampah daur ulang di kota Gosho Nara Jepang, disumbangkan ke Walikota Nara Yutaka Higashikawa (55) hari Kamis ini (14/9/2017).

"Kami minta maaf ada skandal di penemuan uang tunai ini. Tetapi kami berharap dengan sumbangan ini bisa digunakan bagi kota Nara untuk meningkatkan kesejahteraan rakyatnya nanti," papar Presiden Pusat Daur Ulang Umum Nara di kota Gosho Nara, Juji Yamamotosiang ini (14/9/2017).

Pada awalnya Mei lalu pihak pusat daur ulang melaporkan ditemukan 10 juta yen uang tunai ke polisi. Lebih lanjut kemudian dilaporkan pula 10 juta uang tunai lainnya, tetapi yang ini ternyata telah sempat dibawa pulang dan terpakai oleh lima karyawannya yang bekerja paruh waktu.

Setelah tiga bulan tidak ada pemilik yang muncul dan menurut hukum Jepang penemu uang tunai dapat memberikan kepada pihak pemda atau kepada pihak polisi dan kali ini diputuskan diberikan kepada pihak pemda Nara melalui Walikotanya tersebut.

Baca: Wiranto Divonis Setahun dan Empat Bulan Penjara karena Hina Nabi Muhammad

Lima pekerja sampah yang membawa pulang uang, setelah kembali utuh 10 juta, total menhjadi 20 juta, disumbangkan ke Walikota Nara.

Berita Rekomendasi

Sedangkan lima pekerja sampah dihadiahi 150.000 yen yang mengembalikan uang tak bertuan itu kembali utuh 20 juta yen.

Namun hukum Jepang karena ada unsur uang dibawa pulang dan dipakai kelima karyawan tersebut, maka polisi Jepang memprosesnya, dengan mengirimkan dokumen pemeriksaan, dugaan mereka melakukan pencurian.

Hukum Jepang, apabila menemukan uang tunai tidak dilaporkan ke polisi dan atau diserahkan ke polisi atau petugas negara, maka hukuman tindak pidana berat dikenakan kepada orang tersebut dianggap sebagai Pencurian.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas