Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Donald Trump Berlakukan Travel Ban ke Korea Utara dan Venezuela

Larangan perjalanan kali ini bersifat terbuka, tidak memiliki batas waktu seperti sebelumnya.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Donald Trump Berlakukan Travel Ban ke Korea Utara dan Venezuela
WONKETTE.COM
Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Pemerintah Amerika Serikat memperluas larangan perjalanan (travel ban) warga asing yang ingin masuk ke negara tersebut.

Kali ini warga dari Korea Utara, Venezuela (Amerika Selatan) dan Chad (Afrika Tengah). Ini menambah daftar negara-negara yang dilarang memasuki AS sebelumnya. 

Iran, Libia, Siria, Yaman dan Somalia tetap berada di dalam daftar terbaru yang dikeluarkan Trump pada Minggu malam kemarin (24/9/2017).

Sementara pembatasan terhadap warga Sudan dicabut. Sehingga ada delapan negara yang masuk daftar tersebut yakni: Korea Utara, Venezuela, Iran, Libia, Chad, Siria, Yaman dan Somalia.  

Larangan perjalanan ini akan efektif mulai 18 Oktober. Langkah tersebut diklaim untuk memenuhi janji kampanye Trump untuk memperketat prosedur imigrasi AS yang selaras dengan visi kebijakan luar negerinya.

Larangan perjalanan kali ini bersifat terbuka, tidak memiliki batas waktu seperti sebelumnya. 

"Membuat Amerika aman adalah prioritas utama saya. Kami tidak akan membiarkan mereka yang tidak aman masuk ke negara kami," ujar Trump lewat cuitannya di akun Twitter miliknya sesaat setelah pengumuman tersebut dirilis.

Berita Rekomendasi

Warga Irak tidak dilarang masuk AS namun akan dikenakan pemeriksaan super ketat. Larangan baru muncul lantaran larangan sebelumnya telah berakhir Minggu kemarin.

Kebijakan ini sejak awal menimbulkan kecaman dari banyak pihak. Bahkan sejumlah negara bagian di AS tidak mematuhi kebijakan Trump tersebut.  

Baca: Rakyat Korea Utara Gelar Demo Akbar Anti-Amerika

Baca: Amerika Serikat, Jepang dan Denmark Pangkas Tarif Pajak untuk Warganya

Salah satu penolakan datang dari kelompok hak asasi manusia (HAM), Amnesty International USA yang mengutuk tindakan tersebut.

"Hanya karena larangan pertama sangat keterlaluan, bukan berarti kami harus mendukung versi lain dari diskriminasi yang dilakukan pemerintah. Ini tidak masuk akal dan kejam," ujar pernyataan kelompok HAM tersebut. 

Gedung Putih beralasan, pembatasan tersebut sebagai konsekuensi terhadap negara-negara yang tidak memenuhi persyaratan baru untuk pemeriksaan imigran dan penerbitan visa.

Persyaratan tersebut dikeluarkan AS pada Juli lalu bersama  pemerintahan negara-negara asing.

"Persyaratan ini memberi waktu 50 hari bagi pemerintahan negara-negara tersebut untuk memperbaiki regulasi keimigrasian jika diperlukan," ujar pernyataan dari Gedung Putih. 

Rizki Caturini/Sumber: Reuters
 

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas