Setelah Lima Negara, Presiden Trump Terbitkan Lagi Larangan Baru Perjalanan ke Tiga Negara Ini
Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengeluarkan larangan perjalanan atau travel ban yang baru pada Minggu (24/9/2017).
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, WASHINGTON - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengeluarkan larangan perjalanan atau travel ban yang baru pada Minggu (24/9/2017).
Kali ini Korea Utara, Venezuela, dan Chad ditambahkan ke dalam daftar negara dengan keamanan terburuk dan tidak kooperatif dengan AS, seperti dilaporkan kantor berita Perancis, AFP, Senin (25/9/2017).
Lima negara lainnya yang telah lebih awal masuk dalam daftar larangan perjalanan itu adalah Iran, Libya, Somalia, Suriah, dan Yaman.
Trump mengeluarkan pembatasan terbaru untuk menggantikan aturan sebelumnya yang memicu perdebatan sengit secara politik dan hukum, yang oleh para pengeritik sebagai upaya untuk memblokir Muslim masuk AS, sejak dia menjabat pada Januari 2017.
"Membuat Amerika Aman adalah prioritas nomor satu saya. Kita tidak akan mengakui orang-orang itu di negara kita, yang tidak dapat kita kendalikan," kata Trump.
Baca: Menlu Rusia Sebut Trump dan Kim Jong Un Seperti Anak TK
Sudan, satu dari enam negara berpenduduk mayoritas Muslim, yang pada awalnya masuk dalam daftar larangan perjalanan itu, telah dihapus dari daftar tersebut.
Di bawah pembatasan yang baru, larangan perjalanan bagi delapan negara tersebut bisa diberlakukan penuh atau untuk sebagian saja.
Larangan perjalanan penuh dilakukan pada warga Korea Utara dan Chad. Sementara untuk warga Venezuela, pembatasan hanya untuk pejabat tertentu dan keluarga mereka.
Negara lain yang termasuk dalam larangan penuh adalah Iran, Libya, Somalia, Suriah, dan Yaman - yang sejak awal dikenal dengan Muslim ban.
Dalam sebuah instruksinya, Trump mengatakan, larangan tersebut diperlukan untuk menekan negara-negara tersebut agar memperbaiki prosedur keamanannya, termasuk mengidentifikasi warga negara mereka dan berbagi informasinya dengan AS.
Sebagai tambahan, katanya, daftar tersebut dibuat untuk "memajukan tujuan kebijakan luar negeri, keamanan nasional, dan kontraterorisme."
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Trump Terbitkan Larangan Perjalanan Baru ke Tiga Negara