Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pasien HIV di California yang Tularkan Penyakitnya Tak Lagi Dipidana dengan Tuduhan Kejahatan Berat

Membuat orang lain tertular HIV ternyata diperlakukan lebih serius di bawah hukum California

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Pasien HIV di California yang Tularkan Penyakitnya Tak Lagi Dipidana dengan Tuduhan Kejahatan Berat
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sukarelawan Yayasan AIDS Indonesia membawa poster saat melakukan kampanye bahaya HIV/AIDS di area Car Free Day, Bundaran HI, Jakarta, Minggu (29/1/2017). Kampanye dan sosialisasi itu untuk mengajak masyarakat mengenali penyakit HIV/AIDS serta tindakan pencegahannya. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, CALIFORNIA - Gubernur California, Jerry Brown telah menandatangani undang-undang atau peraturan yang meringankan hukuman bagi yang membuat orang lain tertular penyakit HIV, dari pidana berat menjadi pidana ringan, Jumat (6/10/2017) lalu.

Undang-undang ini juga meliputi dan berlaku bagi orang-orang yang mendonasikan darahnya tanpa memberitahu terlebih dahulu tentang status HIV mereka.

Namun, undang-undang ini baru dikemukakan Brown hari ini, Selasa (10/10/2017). 

Dikutip dari Los Angeles Times, Senator Scott Wiener dari partai Demokrat San Fransisco, mengatakan jika California telah mengambil langkah yang besar dalam memperlakukan orang terjangkit HIV sebagai masalah kesehatan publik, dibandingkan memperlakukannya sebagai kriminal.

Membuat orang lain tertular HIV ternyata diperlakukan lebih serius di bawah hukum California, dibandingkan menginfeksi orang lain dengan penyakit menular lainnya.

Baca: Tiga Kementerian Ini Bertanggung Jawab Cegah Situ, Danau, Embung dan Waduk Tidak Hilang

Berita Rekomendasi

Baca: Mobilnya Dibawa Kabur, Nenek 75 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan Remaja Belasan Tahun

Sebuah kebijakan yang menurut pembuat undang-undang secara tidak adil menghukum para orang yang positif terjangkit HIV berdasarkan ilmu pengetahuan yang ketinggalan zaman.

Dalam undang-undang lama, jika seseorang mengetahui ia terinfeksi HIV namun melakukan hubungan seksual yang tak aman tanpa memberi tahu pasangannya, mereka bisa dihukum dengan pidana berat dan dipenjara bertahun-tahun.

Sementara, penularan penyakit menular lainnya yang disengaja bahkan berpotensi menyebabkan kematian seperti hepatitis, hanya termasuk pidana ringan.

"Undang-undang itu dulunya disahkan pada puncak penyebaran wabah HIV/AIDS ketika terdapat ketakutan dan ketidakpahaman serta kesalahan informasi mengenai HIV," ujar Wiener.

Menurut Wiener, sekarang merupakan waktu yang tepat bagi California menuntun dan mencabut undang-undang lama itu.

Hal itu dimaksudkan untuk memberikan sinyal bahwa California akan mengambil pendekatan berdasarkan sains terhadap penanggulangan HIV, bukannya pendekatan berdasarkan ketakutan.

Sumber: Fox News/AP/Los Angeles Times

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas