Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bilang Perempuan Pakai Jins Sobek 'Halal' Diperkosa, Pria Ini Dipenjara Tiga Tahun

Menurut Al-Wahsh, perempuan yang berpakaian terbuka layak diperkosa, karena mereka yang "mengundang kaum pria

Penulis: Ruth Vania C
Editor: Sanusi

TRIBUNNEWS.COM, KAIRO - Seorang pria di Mesir divonis hukuman penjara tiga tahun lantaran mengatakan perempuan yang mengenakan celana jins sobek boleh diperkosa.

Pengacara Mesir Nabih Al-Wahsh telah menghadap pengadilan sejak November lalu atas tuduhan menghasut pemerkosaan dan pelecehan seksual.

Semua akibat komentar Al-Wahsh dalam acara debat di Assema TV soal Rancangan Undang-undang (RUU) pekerja seks komersial (PSK), pada Oktober.

Baca: Disebut Potensial Dampingi Jokowi, Panglima TNI Mengaku Tidak Mau Capek Pikirkan Hasil Survei

Menurut Al-Wahsh, perempuan yang berpakaian terbuka layak diperkosa, karena mereka yang "mengundang kaum pria untuk melecehkan mereka".

"Perempuan harus menghormati dirinya sendiri sehingga orang lain pun akan menghormati mereka," jelas Al-Wahsh.

"Melindungi moral masyarakat lebih penting ketimbang sibuk melindungi perbatasan negara," lanjutnya.

Berita Rekomendasi

Pernyataan Al-Wahsh tersebut langsung ditimpali keras oleh para perempuan yang turut diundang dalam debat tersebut.

Tak hanya itu, pernyataan Al-Wahsh juga menimbulkan amarah publik.

Meski mendapat kritik dan kecaman, Al-Wahsh tetap mempertahankan pendapatnya tersebut dan mengatakan bahwa jika putrinya yang berpakaian demikian, putrinya itu layak dilecehkan.

"Putri saya juga layak untuk menerima perlakuan demikian (diperkosa atau dilecehkan), jika ia mengenakan jins sobek," demikian pernyataan Al-Wahsh.

Dewan Nasional untuk Hak-Hak Perempuan kemudian mengecam keras pernyataan Al-Wahsh dan menyebut pernyataan tersebut secara eksplisit mendukung praktik pemerkosaan dan pelecehan seksual.

Oleh pengadilan, Al-Wahsh divonis hukuman bui selama tiga tahun dan denda sebesar 20 ribu pound Mesir (Rp 15,2 juta). (Egyptian Streets/Mirror Online)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas