Tomoko Akane dari Jepang Terpilih Jadi Hakim Pengadilan Pidana Internasional
Tomoko Akane (61) akhirnya terpilih sebagai hakim internasional bidang pidana.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Tomoko Akane (61), Direktur Jenderal Lembaga Penelitian dan Pelatihan Kementerian Kehakiman dan Duta Besar untuk Kerjasama Yudisial Internasional Jepang akhirnya terpilih sebagai hakim internasional bidang pidana.
"Pemerintah Jepang menyambut baik terpilihnya Tomoko Akane, Duta Besar untuk Kerjasama Yudisial dan Jaksa Penuntut Umum untuk Kejaksaan Agung Jepang, sebagai hakim Pengadilan Pidana Internasional (ICC) dalam pemilihan hakim ICC yang diadakan pada sesi ke enam belas Majelis ICC di New York, pada 4 Desember (Senin) (waktu Timur AS) atau tanggal 5 Desember waktu Jepang," ungkap seorang pejabat Kementerian Luar Negeri kepada Tribunnews.com, Selasa (5/12/2017).
Baca: Potongan Tubuh Manusia Berserakan di Jalan Lingkar Weleri Kendal
Jepang bermaksud untuk secara aktif berpartisipasi dalam pengembangan hukum pidana internasional dan hukum humaniter internasional melalui kegiatan ICC, dan juga memberikan kontribusi terbaik kepada ICC dalam hal sumber daya manusia.
"Jepang percaya bahwa pemilihan Akane dalam pemilihan tersebut penting karena tidak hanya menunjukkan evaluasi tinggi yang diberikan kepadanya, namun juga pengakuan pihak Amerika lainnya terhadap komitmen Jepang terhadap ICC," tambahnya.
Baca: Keluarga Keraton Sudah Menjenguk KGPH Benowo di Tahanan Polresta Solo
Selain itu Jepang mengharapkan bahwa wanitakelahiran Perfektur Aichi Jepang--yang merupakan pakar terkemuka di bidang praktik hukum pidana--akan memberikan kontribusi besar kepada ICC sebagai hakim internasional nantinya.
Akane adalah lulusan Universitas Tokyo jurusan hukum tahun 1982 menjadi Jaksa Agung.