Perusahaan Pemasok Tenaga Kerja di Jepang Gelapkan Pajak 120 Juta Yen
Sebuah perusahaan pemasok tenaga kerja di Jepang bernama Sort menggelapkan pajak sebesar 120 juta yen dalam kurun waktu tiga tahun terakhir ini.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Sebuah perusahaan pemasok tenaga kerja di Jepang bernama Sort menggelapkan pajak sebesar 120 juta yen dalam kurun waktu tiga tahun terakhir ini.
"Perusahaan pemasok tenaga kerja di Jepang yang berada di Tokyo telah menggelapkan pajak dengan pembukuan palsunya selama ini," ungkap sumber Tribunnews.com, Senin (25/12/2017).
Pelanggaran UU Perpajakan Jepang tersebut dianggap sangat berat dan akan kena denda sangat besar atau masuk penjara.
Perusahaan Sort berada di daerah Taitoku Tokyo Jepang dengan Presiden Yasuzo Shimizu (61).
Baca: Pagi-pagi SBY Berjalan Kaki Keliling Kota Udang Cirebon
Perusahaan ini biasanya memasok tenaga kerja untuk perusahaan konstruksi, berbagai fasilitas komersial di Jepang, toserba di Jepang dan sebagainya.
"Perusahaan ini berpura-pura menerima uang sedikit dari nasabahnya. Namun dengan sistem cross-checking akhirnya ketahuan adanya penggelapan pajak tersebut," tambahnya.
Kantor perpajakan regional Tokyo telah memonitor kegiatan perusahaan tersebut selama beberapa tahun.
Baca: MUI Minta Masyarakat Bijak Menyikapi Perbedaan Pendapat Ucapan Selamat Natal
Tiga tahun belakangan ini penggelapan pajak sangat besar sedikitnya 120 juta yen, sehingga jumlah pembayaran pajak yang seharusnya dibayarkan sedikitnya 29 juta yen per tahun tidak dibayarkan.
Uang yang diperoleh dari penggelapan pajak tersebut didepositokan ke dalam nama anggota keluarganya atau juga digunakan untuk pembelian rumah baru.