Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Pelawak Indonesia Tersandung Kasus Penyalahgunaan Visa di Hong Kong, KJRI Beri Pendampingan

"Pihak KJRI sangat berkepentingan untuk memastikan hak-hak yang dimiliki oleh kedua orang tersebut dipenuhi oleh otoritas Hong Kong,"

Penulis: Ruth Vania C
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Dua Pelawak Indonesia Tersandung Kasus Penyalahgunaan Visa di Hong Kong, KJRI Beri Pendampingan
kolase/Grid
Digerebek di Hong Kong karena Tersangkut Visa, Ini Profil Pelawak Cak Percil dan Cak Yudho 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Ruth Vania

TRIBUNNEWS.COM, HONG KONG - Konsulat Jenderal RI (KJRI) Hong Kong terus mendampingi dua pelawak asal Indonesia yang ditangkap di Hong Kong atas kasus penyalahgunaan visa.

Konjen RI Hong Kong, Tri Tharyat, mengonfirmasi penangkapan dua WNI bernama Yudo Prasetyo (Cak Yudo) dan Deni Afriandi (Cak Percil) oleh aparat Imigrasi Hong Kong, Minggu (4/2/2018) lalu.

Baca: Sudah 3 Hari Rumah Warga di Kampung Pulo Terendam Banjir

Keduanya dikatakan masuk wilayah Hong Kong menggunakan visa turis pada 2 Februari dan dituduh melanggar UU Imigrasi Hong Kong.

Tharyat mengaku, dirinya sudah menemui Cak Yudo dan Cak Percil, Rabu (7/2/2018), yang kini ditahan di Penjara Lai Chi Kok Hong Kong, sebagai terdakwa kasus penyalahgunaan visa.

Menurut pihak KJRI, pendampingan akan terus dilakukan terhadap kedua pelawak itu, demi memastikan bahwa hak-hak mereka dipenuhi otoritas Hong Kong.

Berita Rekomendasi

Baca: Anies Baswedan Berharap Pembangunan Waduk di Wilayah Bogor Berjalan Cepat

"Pihak KJRI sangat berkepentingan untuk memastikan hak-hak yang dimiliki oleh kedua orang tersebut dipenuhi oleh otoritas Hong Kong," demikian pernyataan KJRI Hong Kong dalam keterangan tertulisnya, Rabu.

"Konjen RI juga menyampaikan bahwa KJRI Hong Kong akan terus melakukan pendampingan kepada mereka sampai kasus ini selesai," lanjutnya.

Baca: Aktivitas Ahok di Penjara Tidak Jauh Dari Alkitab

Pihak KJRI menjelaskan, kedua pelawak tersebut dianggap melanggar UU Imigrasi Hong Kong karena menerima bayaran sebagai pengisi di sebuah acara yang diselenggarakan komunitas BMI Hong Kong.

Padahal, seharusnya mereka menggunakan visa hiburan yang diperuntukkan bagi orang-orang yang masuk wilayah Hong Kong untuk menerima bayaran.

Kasus kedua pelawak itu, kata KJRI lagi, telah disidangkan di Pengadilan Shatin, Hong Kong, Selasa (6/2/2018).

Baca: Dua Kali Tak Hadiri Persidangan, Veronica Tan Dinilai Terima Perceraiannya Dengan Ahok

Konjen Tri Tharyat mengimbau agar WNI di Hong Kong senantiasa menaati hukum dan aturan yang berlaku di sana.

"Saya berharap semoga hal ini dapat menjadi kejadian terakhir sekaligus menjadi pelajaran berharga bagi kita seluruh WNI di Hong Kong," ujar Tri Tharyat.

Sebelumnya, dikabarkan bahwa dua pelawak yang tergabung dalam duo 'Guyon Maton' digerebek petugas imigrasi dan polisi Hong Kong saat akan tampil menghibur komunitas WNI di Hong Kong.

Keduanya didakwa telah melanggar UU Imigrasi Hong Kong dengan tampil melawak di sebuah acara dan menerima bayaran dengan hanya berbekal visa turis. (KJRI Hong Kong/Grid.ID)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas